Jakarta — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang sebagai momentum penting dalam perjalanan panjang perjuangan reforma agraria di Indonesia.
Bagi KPA, pengesahan Undang-Undang tersebut merupakan langkah maju untuk mewujudkan reforma agraria yang berorientasi pada pemenuhan hak rakyat atas tanah dan sumber-sumber agraria.
KPA menilai pengesahan UU tersebut sekaligus menjadi momentum penting bagi petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, masyarakat miskin kota, serta kelompok marginal yang selama ini menghadapi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria.
Namun, KPA mengingatkan bahwa lahirnya sebuah Undang-Undang bukanlah akhir dari perjuangan. Ukuran keberhasilan reforma agraria, menurut organisasi tersebut, terletak pada sejauh mana mandat UU dapat dijalankan dan menghasilkan perubahan nyata bagi rakyat.
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA, mengatakan pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi awal dari pelaksanaan reforma agraria yang benar-benar dirasakan rakyat.
“Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan langkah maju dalam perjuangan reforma agraria. Namun, kado yang baik bukan sekadar lahirnya Undang-Undang. Ukurannya adalah sejauh mana Undang-Undang ini dijalankan dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat.”
Catatan: kutipan di atas merupakan kutipan redaksional berdasarkan substansi siaran pers yang Anda berikan dan sebaiknya dikonfirmasi kepada Dewi Kartika sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.
Atur Hak atas Tanah hingga Pembatasan Penguasaan
KPA menilai UU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah ketentuan strategis untuk memperkuat penyelenggaraan reforma agraria.
Di antaranya mencakup jaminan pemenuhan, pemulihan dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber-sumber agraria. Undang-Undang tersebut juga mengatur penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), objek dan subjek reforma agraria, serta pembentukan lembaga khusus penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selain itu, UU tersebut mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan subjek reforma agraria, serta perlindungan hukum bagi rakyat yang mempertahankan hak atas tanahnya.
Salah satu aspek yang dinilai penting KPA adalah pengaturan mengenai penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah, baik oleh korporasi negara maupun swasta.
Bagi KPA, ketentuan tersebut penting karena reforma agraria tidak hanya menyangkut pembagian tanah, tetapi juga upaya mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang telah berlangsung panjang.
Lembaga Khusus Harus Segera Bekerja
UU Pengaturan Reforma Agraria juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan reforma agraria.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai pembentukan Dewan Pengawas, sistem data dan pelaporan reforma agraria, pendanaan, ketentuan pidana serta ketentuan peralihan.
KPA menilai seluruh mandat tersebut harus segera diterjemahkan menjadi kerja nyata setelah Undang-Undang berlaku.
Lembaga penyelenggara reforma agraria, kata KPA, harus menjadi ruang bagi rakyat untuk memperoleh keadilan agraria.
Petani kecil dan petani tak bertanah harus memperoleh akses terhadap tanah. Konflik agraria harus diselesaikan. Wilayah masyarakat adat perlu dipulihkan dan dilindungi. Wilayah tangkap nelayan harus mendapat perlindungan, sementara perempuan perlu memperoleh hak atas tanah secara setara.
Pada saat yang sama, buruh dan masyarakat miskin juga harus mendapatkan akses terhadap tanah dan permukiman yang layak.
Dewi Kartika menilai keberhasilan UU tersebut akan sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah menerjemahkan mandatnya ke dalam kebijakan dan tindakan konkret.
“Lembaga penyelenggara Reforma Agraria harus menjadi tempat rakyat mencari dan memperoleh keadilan agraria. Reforma Agraria harus mampu memastikan petani memperoleh tanah, konflik agraria diselesaikan, wilayah masyarakat adat dipulihkan, nelayan dan wilayah tangkapnya dilindungi, serta kelompok-kelompok marginal memperoleh akses terhadap tanah.”
Koreksi Konsentrasi Penguasaan Tanah
Menurut KPA, lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria juga harus menjadi momentum untuk mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah skala besar oleh korporasi.
Koreksi tersebut, kata KPA, tidak hanya menyasar praktik penguasaan tanah oleh korporasi, tetapi juga kebijakan dan keputusan lembaga negara yang selama ini dinilai telah menyingkirkan hak rakyat atas tanah dan sumber-sumber agraria.
Karena itu, pelaksanaan reforma agraria harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki struktur penguasaan tanah, bukan sekadar menjalankan program administratif.
KPA menilai pemerintah perlu memastikan agar tanah yang menjadi objek reforma agraria benar-benar dapat didistribusikan kepada subjek yang berhak dan tidak kembali terkonsentrasi pada kelompok atau korporasi tertentu.
Babak Baru Reforma Agraria
Bagi KPA, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria bukan akhir perjuangan, melainkan awal dari babak baru.
Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh mandat Undang-Undang dilaksanakan secara konsekuen.
KPA mendorong agar kelembagaan reforma agraria segera dibentuk dan bekerja, konflik-konflik agraria diselesaikan, tanah didistribusikan kepada rakyat, serta ketimpangan penguasaan tanah dikoreksi.
Organisasi rakyat juga dinilai perlu diperkuat agar masyarakat memiliki posisi yang lebih kuat dalam mengawal pelaksanaan reforma agraria.
“Pengesahan Undang-Undang ini bukan akhir perjuangan. Inilah babak baru Reforma Agraria. Tantangan kita berikutnya adalah memastikan seluruh mandat Undang-Undang dilaksanakan secara konsekuen dan benar-benar sampai kepada rakyat,” kata Dewi.
Catatan: kutipan terakhir perlu dikonfirmasi kepada Dewi sebelum dipublikasikan sebagai pernyataan verbatim.
Memperkuat Kedaulatan Rakyat
KPA menilai reforma agraria pada akhirnya harus memperkuat posisi dan kedaulatan rakyat atas tanah serta sumber-sumber agraria.
Kaum tani dan rakyat, menurut KPA, perlu memiliki ruang yang lebih besar untuk membangun organisasi, mengelola tanah dan sumber agraria, mengembangkan ekonomi rakyat, serta memperkuat kedaulatan pangan.
Dalam konteks tersebut, reforma agraria tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun ekonomi rakyat dan memastikan masyarakat memiliki akses terhadap sumber-sumber penghidupan yang layak.
KPA juga menilai penguatan organisasi rakyat menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan Undang-Undang tidak hanya berlangsung di tingkat kebijakan, tetapi benar-benar menjangkau kampung, desa, wilayah adat, pesisir dan basis-basis konflik agraria.
KPA menyampaikan terima kasih kepada berbagai organisasi rakyat dan gerakan masyarakat sipil yang selama ini terlibat dalam perjuangan reforma agraria.
Mereka antara lain organisasi tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, pemuda, masyarakat miskin kota, organisasi nonpemerintah, akademisi dan berbagai jaringan solidaritas.
Penghargaan juga diberikan kepada serikat, organisasi dan komunitas di kampung, desa, pesisir serta wilayah adat yang terus mengikuti dan mengawal proses pembentukan Undang-Undang.
Menurut KPA, suara dari basis-basis konflik dan perjuangan agraria telah ikut dibawa ke dalam proses pembentukan UU melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan berbagai rangkaian pembahasan.
Dukungan dan pandangan dari berbagai daerah tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang menuju lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria.
KPA menegaskan UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan hasil dari perjuangan panjang dan kerja kolektif banyak pihak.
Karena itu, tugas berikutnya adalah memastikan mandat Undang-Undang benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi rakyat.
Bagi KPA, reforma agraria harus menjadi jalan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, memulihkan hak masyarakat adat, memperluas akses rakyat terhadap tanah, serta memperkuat kedaulatan pangan.
“Kini tugas kita bersama adalah mengawal pelaksanaannya agar mandat Reforma Agraria benar-benar sampai kepada rakyat dan menjadi jalan bagi terwujudnya keadilan agraria dan kedaulatan pangan,” kata Dewi Kartika.
KPA menilai perjalanan reforma agraria memasuki babak baru. Tantangannya bukan lagi hanya memastikan Undang-Undang disahkan, tetapi memastikan setiap mandat di dalamnya diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat.