Sasi Dibuka Bersamaan Eksekusi Eks Hotel Anggrek, Saniri Soya: Dua Proses Berbeda

20/09/2026
Saniri Negeri Soya saat membuka sasi di Lokasi Eksekusi Lahan Eks Hotel Anggrek, Batu Gajah, Sirimau, Kota Ambon yang ditandi dengan meniup Tahuri, Foto: Ist

Ambon — Lembaga Adat Negeri Soya membuka sasi yang telah diberlakukan selama kurang lebih 20 tahun terhadap objek petuanan adat yang menjadi bagian dari polemik lahan eks Hotel Anggrek, Ambon.

Pembukaan sasi dilakukan bertepatan dengan momentum eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Anggrek pada Kamis, 17 September 2026. Namun, Saniri Negeri Soya menegaskan kedua kegiatan tersebut merupakan dua proses yang berbeda dan tidak berada dalam satu kewenangan.

Anggota Saniri Negeri Soya, Nimbrod Soplanit, mengatakan sasi diberlakukan sejak 2006 sebagai bagian dari mekanisme adat untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat sekaligus mengamankan objek petuanan adat yang tengah mengalami polemik.

“Secara filosofis dan tradisi adat di Negeri Soya, sasi diberlakukan untuk menjaga ketertiban, ketenteraman, serta mengamankan fisik objek petuanan adat yang sedang mengalami polemik agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” kata Nimbrod.

Menurut dia, pemasangan sasi pada 2006 juga merupakan bentuk perlindungan adat sekaligus upaya mendinginkan situasi atau cooling down. Langkah itu dimaksudkan agar persoalan lahan tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Setelah berlangsung sekitar dua dekade, Lembaga Adat dan Saniri Negeri Soya menilai fungsi sasi untuk menjaga kedamaian serta penataan adat di tingkat negeri telah selesai.

“Pembukaan sasi ini dilakukan murni untuk mengembalikan fungsi tata kelola wilayah petuanan sebagaimana mekanisme hukum adat yang berlaku di Negeri Soya sejak dahulu kala,” ujarnya.

Pasir dari Gereja Tua Soya

Pembukaan sasi dilakukan melalui prosesi adat. Salah satu bagian dari ritual tersebut adalah menghamburkan pasir yang sebelumnya diletakkan di bawah mimbar Gereja Tua Negeri Soya.

Pasir tersebut menjadi bagian dari rangkaian ritual adat dalam pemberlakuan dan pembukaan sasi terhadap objek petuanan.

Dalam prosesi pembukaan, penghamburan pasir menjadi simbol pelepasan pemali atau ikatan sasi setelah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun.

Melalui prosesi itu, Lembaga Adat Negeri Soya menyatakan masa pemberlakuan sasi telah berakhir. Tata kelola objek petuanan selanjutnya kembali mengikuti mekanisme hukum adat yang berlaku di Negeri Soya.

Nimbrod mengatakan pembukaan sasi sekaligus merupakan pelaksanaan kewajiban lembaga adat sesuai dengan tatanan adat yang diwariskan leluhur.

Saniri Tak Atur Eksekusi

Meski waktunya bertepatan dengan eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Anggrek, Nimbrod menegaskan Saniri Negeri Soya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur ataupun menjadwalkan agenda eksekusi.

Menurut dia, eksekusi pengosongan merupakan bagian dari proses hukum positif yang berada dalam kewenangan pengadilan dan aparat penegak hukum.

“Perlu kami perjelas dan tegaskan, Lembaga Adat Saniri Negeri Soya tidak berada dalam kapasitas mengatur, mencampuri, ataupun menjadwalkan agenda eksekusi pengosongan oleh pihak pengadilan/aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia mengatakan keputusan membuka sasi merupakan keputusan internal kelembagaan adat yang dilakukan berdasarkan kesiapan ritual dan mekanisme adat Negeri Soya.

Karena itu, kata Nimbrod, bertepatan atau beriringannya waktu pembukaan sasi dengan agenda eksekusi tidak berarti kedua kegiatan tersebut merupakan satu rangkaian.

“Jika momentumnya bertepatan atau beriringan dengan agenda hukum positif (eksekusi pengosongan), itu merupakan proses hukum yang terpisah dan independen di luar kewenangan adat,” katanya.

Agar Adat dan Hukum Negara Tak Berbenturan

Nimbrod mengatakan pembukaan sasi dimaksudkan untuk memastikan objek yang sebelumnya berada dalam ikatan adat telah dilepaskan dari pemali.

Dengan demikian, menurut dia, proses hukum negara dapat berlangsung tanpa berbenturan dengan ketentuan adat yang masih berlaku terhadap objek tersebut.

“Kehadiran dan langkah Saniri Negeri Soya semata-mata untuk melepas pemali/sasi adat agar lokasi tersebut bersih dari keterikatan ritual adat,” ujarnya.

Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan agar hukum adat dan hukum positif dapat berjalan sesuai dengan ruang kewenangan masing-masing.

“Hal ini dilakukan justru agar proses hukum negara dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada benturan antara aturan adat dan hukum positif,” katanya.

Nimbrod juga menegaskan posisi Saniri Negeri Soya tetap netral dalam persoalan lahan tersebut.

Menurut dia, pembukaan sasi tidak dapat dimaknai sebagai keberpihakan kepada pihak tertentu ataupun sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi pengosongan eks Hotel Anggrek.

“Memastikan Saniri tetap berdiri netral di atas semua kepentingan,” pungkas Nimbrod.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!