Kebijakan Baru Prabowo Perkuat Ekonomi Ekstraktif: Dari Insentif 1 Juta Motor Listrik hingga Lelang WKP Panas Bumi

by
15/09/2026
Presiden RI, Prabowo Subianto, Foto: Web

Jakarta, — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan insentif pembelian motor listrik produksi dalam negeri dan mempercepat pengembangan panas bumi justru berpotensi memperkuat ekonomi ekstraktif di Indonesia.

Alih-alih mendorong transisi energi yang berkeadilan, kedua kebijakan tersebut dinilai berisiko memperluas pasar industri, meningkatkan kebutuhan ekstraksi mineral dan energi, serta memperbesar tekanan terhadap ruang hidup masyarakat di wilayah pertambangan, kawasan industri, dan tapak proyek panas bumi.

Pada 14 Agustus 2026, dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 di Rapat Paripurna DPR RI, Presiden Prabowo menyatakan pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan dalam negeri yang mampu memproduksi satu juta unit motor listrik.

Pemerintah kemudian menyiapkan anggaran Rp3 triliun untuk insentif pembelian motor listrik produksi dalam negeri, dengan nilai Rp3 juta untuk setiap unit.

Kebijakan tersebut disiapkan ketika RAPBN 2027 mencapai Rp4.097,2 triliun, atau meningkat Rp254,5 triliun dibandingkan APBN 2026, dengan defisit sebesar Rp671,2 triliun.

Bagi JATAM, keputusan mengalokasikan uang publik untuk memperluas pasar kendaraan listrik perlu dipertanyakan ketika pemerintah belum menunjukkan keberpihakan anggaran yang sebanding untuk memulihkan kerusakan ekologis, melindungi masyarakat terdampak industri ekstraktif, serta membangun transportasi publik yang layak, aman, terjangkau, dan inklusif.

“Ketika ruang hidup masyarakat terus mengalami kerusakan akibat industri ekstraktif, negara justru kembali menggelontorkan anggaran untuk memperluas pasar kendaraan listrik. Bagi kami, ini bukan transisi energi yang adil, melainkan perluasan rantai ekonomi ekstraktif dengan wajah baru,” kata Hema Situmorang, Juru Kampanye JATAM.

Dari Motor Listrik ke Ekspansi Nikel

JATAM menilai kebijakan kendaraan listrik tidak dapat dilepaskan dari rantai pasok mineral yang menopang industri baterai, terutama nikel.

Pada 13 Agustus 2026, Presiden Prabowo meresmikan Motor Listrik Nasional (MOLINAS) beserta ekosistem pendukungnya di pabrik PT Ilectra Motor Group (ALVA) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Peresmian tersebut dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, serta pimpinan TNI-Polri dan pelaku usaha sektor kendaraan listrik.

PT Ilectra Motor Group (ALVA) merupakan anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY), perusahaan yang selama ini memiliki bisnis di sektor pertambangan dan energi, termasuk batu bara.

JATAM menyoroti rekam jejak salah satu anak usaha Indika Energy, PT Kideco Jaya Agung, yang menurut catatan organisasi tersebut telah berkonflik dengan dan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Paser di Kalimantan Timur.

Meski izin operasi PT Kideco Jaya Agung sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 2023, JATAM menyebut izin perusahaan tersebut kemudian diperpanjang.

Bagi JATAM, ekspansi kendaraan listrik juga perlu dilihat dari sisi hulu, yakni meningkatnya kebutuhan terhadap mineral yang digunakan dalam rantai pasok industri kendaraan listrik.

Data yang dikutip JATAM menunjukkan produksi bijih nikel Indonesia pada 2022 mencapai sekitar 1,6 juta ton. Sementara pada 2024 terdapat 380 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dengan total luas konsesi sekitar 983.300,48 hektare hampir 15 kali luas wilayah Jakarta.

Ekspansi pertambangan nikel tersebut berjalan beriringan dengan pembangunan smelter, penambangan mineral pendukung, serta penggunaan batu bara dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di kawasan industri.

“Ketika pemerintah menyebut motor listrik sebagai simbol industri hijau, kita harus melihat siapa yang menanggung biaya ekologis di balik kendaraan tersebut. Baterai tidak muncul begitu saja. Ada tambang nikel, smelter, energi dalam jumlah besar, dan masyarakat yang ruang hidupnya berada di wilayah ekstraksi,” ujar Hema.

JATAM juga menilai narasi hilirisasi nikel dan pengembangan industri kendaraan listrik perlu diuji dengan melihat siapa yang paling banyak memperoleh manfaat dari rantai nilai tersebut.

Menurut JATAM, di wilayah ekstraksi nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara, ekspansi industri telah menimbulkan persoalan berupa alih fungsi lahan, pencemaran perairan, kerusakan hutan, serta gangguan terhadap mata pencaharian masyarakat.

Di Halmahera Tengah, Maluku Utara, dan Morowali, Sulawesi Tengah, JATAM menyoroti operasi kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Sementara di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, JATAM menyoroti aktivitas PT Gema Kreasi Perdana, anak usaha Harita Group, yang menurut organisasi tersebut berdampak terhadap ruang hidup masyarakat dan berujung pada kriminalisasi terhadap 35 warga yang mempertahankan wilayahnya.

“Industri kendaraan listrik tidak boleh hanya dihitung dari jumlah motor yang diproduksi dan terjual. Pemerintah harus menghitung pula biaya sosial dan ekologis yang muncul dari rantai pasok mineralnya,” kata Melky Nahar, Koordinator JATAM.

Percepatan Panas Bumi, Perluasan Wilayah Ekstraksi

Menurut JATAM, pola serupa juga terlihat dalam kebijakan pengembangan panas bumi.

Pada 19–21 Agustus 2026, dalam Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana pemberian sejumlah insentif perpajakan serta revisi regulasi untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan.

Pemerintah juga menyatakan panas bumi merupakan salah satu sumber energi unggulan untuk membangun kedaulatan energi nasional.

JATAM menilai pengembangan panas bumi tidak dapat hanya dilihat dari klaimnya sebagai energi terbarukan. Risiko ekologis, sosial, dan keselamatan masyarakat di sekitar proyek juga harus diperhitungkan.

Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi dalam forum tersebut mengumumkan 14 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) baru yang sedang dilelang Kementerian ESDM, yaitu:

Sembalun, Nusa Tenggara Barat — 11 MW

Guci, Jawa Tengah — 20 MW

Suwawa, Gorontalo — 20 MW

Gunung Ciremai, Jawa Barat — 40 MW

Marana, Sulawesi Tengah — 28 MW

Gunung Pandan, Jawa Timur — 30 MW

Sipoholon Ria, Sumatera Utara — 35 MW

Gunung Endut, Banten — 38 MW

Songgoriti, Jawa Timur — 40 MW

Danau Ranau, Lampung dan Sumatera Selatan — 42 MW

Gunung Wilis, Jawa Timur — 50 MW

Lainea, Sulawesi Tenggara — 68 MW

Gunung Galunggung, Jawa Barat — 125 MW

Gunung Iyang Argopuro, Jawa Timur — 185 MW.

Daftar tersebut menambah 64 WKP yang sebelumnya telah ditetapkan dengan total luasan sekitar 3,9 juta hektare.

Dalam forum yang sama, pemerintah juga memberikan izin panas bumi untuk WKP Gunung Ungaran di Jawa Tengah kepada PT PLN dan WKP Telaga Ranu di Maluku Utara kepada PT Telaga Rano Geothermal, yang disebut JATAM merupakan bagian dari PT Ormat Geothermal Indonesia.

JATAM menyoroti keberadaan proyek tersebut di wilayah yang memiliki nilai budaya dan adat serta menjadi ruang hidup masyarakat.

Di kawasan Gunung Ungaran, wilayah tersebut berkaitan dengan ruang hidup dan situs yang memiliki nilai spiritual bagi masyarakat. Sementara di Halmahera, JATAM menyoroti keberadaan masyarakat adat Sahu di Pulau Halmahera.

Melky mengatakan percepatan investasi panas bumi tidak boleh mengulang pola pembangunan industri ekstraktif yang mengorbankan masyarakat.

“Panas bumi memang dikategorikan sebagai energi terbarukan, tetapi label hijau tidak otomatis membuat sebuah proyek bebas dari konflik, kerusakan ekologis, maupun pelanggaran terhadap ruang hidup masyarakat,” kata Melky.

Transisi Energi atau Perluasan Pasar?

JATAM mempertanyakan narasi pemerintah yang menempatkan insentif motor listrik sebagai solusi untuk menurunkan biaya kendaraan rakyat, mengurangi konsumsi bahan bakar impor, sekaligus memperbesar industri kendaraan listrik nasional.

Menurut JATAM, pemberian insentif Rp3 juta per unit tidak serta-merta membuat kendaraan listrik menjadi terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Selain harga kendaraan, konsumen tetap menghadapi biaya penggunaan dan pemeliharaan, termasuk persoalan baterai dan sistem kelistrikan.

JATAM juga menilai kebijakan kendaraan listrik belum menyentuh persoalan mendasar transportasi di Indonesia, yakni ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi akibat belum meratanya transportasi publik yang aman, layak, terjangkau, dan inklusif.

“Pertanyaan mendasarnya bukan berapa juta kendaraan listrik yang dapat diproduksi, tetapi apakah kebijakan transportasi kita benar-benar mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan memperbaiki kualitas hidup rakyat,” ujar Hema.

JATAM juga mempertanyakan besarnya manfaat kendaraan listrik bagi industri nikel domestik.

Menurut data yang dikutip organisasi tersebut, hanya sekitar 5 persen nikel yang dimanfaatkan untuk produksi baterai kendaraan listrik di dalam negeri, sementara sekitar 70 persen digunakan untuk produksi baja tahan karat atau stainless steel.

Karena itu, JATAM menilai narasi bahwa ekspansi pertambangan nikel terutama didorong oleh kebutuhan baterai kendaraan listrik tidak sepenuhnya menggambarkan struktur penggunaan nikel di Indonesia.

Risiko Panas Bumi di Balik Label Energi Hijau

JATAM juga menyoroti risiko operasi panas bumi terhadap masyarakat.

Menurut organisasi tersebut, kegiatan pengeboran panas bumi memiliki risiko terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat, termasuk potensi semburan, gangguan terhadap lahan pertanian dan permukiman, serta paparan hidrogen sulfida (H2S).

JATAM mencatat sejak 2016 hingga 2026 terjadi 10 peristiwa besar terkait aktivitas panas bumi yang meliputi keracunan gas H2S, kecelakaan kerja, dan kematian. Peristiwa tersebut, menurut catatan JATAM, mengakibatkan sekitar 490 orang mengalami luka atau keracunan dan sembilan orang meninggal dunia.

JATAM mencontohkan dampak yang terjadi di Mataloko, Nusa Tenggara Timur, serta Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Label energi hijau tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat. Ketika ada warga yang keracunan, kehilangan sumber penghidupan, atau menghadapi risiko dari aktivitas pengeboran, negara harus memastikan ada perlindungan dan pertanggungjawaban,” kata Melky.

JATAM juga menyoroti ketergantungan sejumlah proyek panas bumi terhadap pembiayaan dan investasi asing.

Organisasi tersebut mencontohkan rencana proyek panas bumi Wae Sano, Mataloko, dan Poco Leok di Nusa Tenggara Timur yang dikaitkan dengan lembaga pembiayaan internasional, serta sejumlah proyek lain seperti PLTP Sokoria, Sarulla, Ijen, Salak, Wapsalit, dan Telaga Ranu.

Bagi JATAM, pola tersebut menunjukkan bahwa transisi energi berpotensi berubah menjadi ruang baru bagi ekspansi modal apabila tidak disertai prinsip keadilan ekologis dan perlindungan hak masyarakat.

JATAM: Hentikan Ekonomi Ekstraktif

JATAM menilai kebijakan insentif kendaraan listrik dan perluasan lelang WKP panas bumi merupakan bagian dari ekspansi ekonomi ekstraktif dari hulu hingga hilir.

Alih-alih mengurangi ketergantungan pada model ekstraksi sumber daya alam, pemerintah dinilai sedang memindahkan bentuk ekstraksi dari energi fosil menuju mineral dan energi terbarukan tanpa mengubah paradigma pembangunan yang selama ini menempatkan pertumbuhan industri sebagai prioritas utama.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata teknologi motor listrik atau panas bumi. Persoalannya adalah paradigma pembangunannya. Jika transisi energi tetap dibangun dengan cara mengambil tanah, mineral, hutan, dan ruang hidup rakyat untuk kepentingan korporasi, maka yang berubah hanya jenis komoditasnya, bukan model ekstraksinya,” kata Melky.

Atas kondisi tersebut, JATAM mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk:

Pertama, menghentikan insentif motor listrik untuk korporasi dan mengalihkan penggunaan APBN 2027 untuk pemulihan ruang hidup, mitigasi bencana, serta peningkatan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, memprioritaskan pembangunan transportasi publik yang layak, aman, terjangkau, dan inklusif, alih-alih mendorong produksi massal kendaraan pribadi.

Ketiga, menghentikan perluasan eksploitasi panas bumi di Indonesia, mulai dari eksplorasi, pelelangan wilayah kerja, penerbitan izin, hingga pemberian insentif dan perubahan regulasi yang memperbesar keuntungan korporasi.

Keempat, menghentikan sistem ekonomi ekstraktif yang dinilai menjadi sumber berbagai bencana ekologis dan mengancam ruang hidup rakyat.

JATAM mendorong pemerintah membangun sistem ekonomi yang berdaya pulih, berkelanjutan, dan berkeadilan, dengan menempatkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekologis sebagai dasar utama kebijakan pembangunan.

“Transisi energi seharusnya tidak menjadi proyek bisnis baru bagi korporasi. Transisi harus memastikan rakyat tidak kembali menjadi korban dari perubahan komoditas dan teknologi,” tutup Hema Situmorang.

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!