Polemik Perdasus tentang Definisi Orang Asli Papua, YKKMP Minta Pemerintah Tak Gegabah

14/09/2026
Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP), Theo Hesegem, menyoroti definisi Orang Asli Papua (OAP) dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua. YKKMP meminta pemerintah tidak gegabah dalam menerapkan aturan tersebut dan memastikan pengakuan OAP tetap berpijak pada identitas, sejarah, serta hak masyarakat adat Papua.

Wamena, — Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) meminta pemerintah tidak gegabah dalam menerapkan definisi Orang Asli Papua (OAP) yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua.

YKKMP menilai definisi OAP bukan semata-mata perkara administratif. Di Papua, identitas berkaitan dengan sejarah, garis keturunan, marga, suku, adat, bahasa, wilayah leluhur, serta hubungan sosial yang diwariskan dalam komunitas.

Direktur Eksekutif YKKMP dan pembela HAM Papua, Theo Hesegem, mengatakan kebijakan mengenai OAP harus disusun dengan mempertimbangkan keragaman masyarakat adat Papua. Menurut dia, aturan yang semestinya memberikan perlindungan justru berisiko melahirkan konflik identitas dan diskriminasi baru apabila diterapkan secara sempit.

“Identitas Orang Asli Papua tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan birokrasi,” kata Theo dalam pernyataan YKKMP, Senin, 14 September 2026.

Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 sendiri menyebut OAP sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.

Peraturan itu dibuat, antara lain, untuk menjamin penghormatan dan pengakuan terhadap identitas serta perlindungan hak OAP di Papua Tengah. Perdasus juga secara eksplisit memasukkan pendefinisian OAP sebagai salah satu tujuannya.

Namun, YKKMP mempertanyakan bagaimana definisi tersebut diterjemahkan dalam praktik, terutama ketika identitas adat berhadapan dengan mekanisme administratif negara.

Dokumen Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua. Perdasus tersebut mengatur kategori OAP, orang turunan Papua, serta mekanisme penerimaan dan pengakuan orang bukan OAP sebagai OAP.

Perdasus Membuka Ruang Pengakuan terhadap OAP

Dalam Perdasus tersebut, OAP di Papua Tengah terdiri atas beberapa kategori.

Pasal 5 menyebut OAP antara lain orang yang lahir dari perkawinan ayah dan ibu yang berasal dari suku-suku asli di Tanah Papua, orang yang lahir dari ayah OAP, serta orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.

Perdasus juga mengenal kategori orang turunan Papua, yakni orang yang ayahnya bukan OAP dan ibunya OAP.

Selain itu, terdapat mekanisme penerimaan terhadap orang yang bukan OAP tetapi telah lama hidup di Papua. Pasal 7 mengatur orang yang karena pekerjaan, aktivitas ekonomi, pendidikan, atau misi penginjilan maupun dakwah tertentu dapat diterima dan diakui sebagai OAP jika memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan itu antara lain lahir dan besar secara turun-temurun serta sekurang-kurangnya tinggal selama 20 tahun di Tanah Papua. Mereka juga harus hidup dan berkarya sekurang-kurangnya 30 tahun sebagai penduduk di Tanah Papua, mengenal kesatuan sosial suku di Papua, memahami karakteristik dan tata nilai yang berlaku di Papua, serta diterima dan menerima diri sebagai bagian dari penduduk Papua.

Pengakuan tersebut diberikan oleh masyarakat adat. Setelah itu, proses penelitian dan verifikasi dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT).

Bagi YKKMP, keberadaan mekanisme pengakuan oleh masyarakat adat merupakan hal penting. Namun, proses tersebut tetap harus memastikan bahwa keputusan mengenai identitas tidak berubah menjadi instrumen diskriminasi.

YKKMP Khawatir Definisi OAP Picu Konflik Identitas

Theo mengatakan kebijakan afirmasi bagi OAP memang penting untuk menjawab ketidakadilan historis dan memastikan masyarakat adat memperoleh ruang dalam pemerintahan, ekonomi, pendidikan maupun politik.

Akan tetapi, menurut dia, kebijakan afirmasi harus disertai kehati-hatian agar tidak menciptakan persoalan baru.

YKKMP menilai definisi yang terlalu kaku berpotensi memunculkan perdebatan mengenai siapa yang dianggap sebagai OAP, konflik identitas antarmarga dan antarsuku, serta diskriminasi dalam akses pendidikan, pekerjaan, jabatan politik, bantuan ekonomi dan program afirmasi.

“Negara harus hadir untuk mengakui dan melindungi identitas masyarakat adat, bukan mengambil alih sepenuhnya hak masyarakat dalam menentukan dan memahami jati dirinya sendiri,” ujar Theo.

Ia juga mengingatkan agar pengakuan terhadap OAP tidak dipakai untuk mempertentangkan masyarakat asli Papua dengan warga non-Papua.

Menurut YKKMP, perlindungan khusus terhadap OAP tetap harus berjalan bersama penghormatan terhadap hak seluruh warga negara yang hidup di Papua.

“Jangan sampai sebuah kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi Orang Asli Papua justru menciptakan konflik baru di antara masyarakat Papua sendiri,” kata Theo.

Di sisi lain, Perdasus tersebut memang menegaskan prioritas bagi OAP dalam berbagai aspek pembangunan. Pasal 12 menyebut pemerintah daerah memprioritaskan OAP serta menjamin dan memberikan ruang seluas-luasnya dalam bidang pembangunan, ekonomi, politik, pemerintahan dan sosial budaya dengan mempertimbangkan kompetensi.

Karena itu, menurut YKKMP, perdebatan mengenai definisi OAP seharusnya tidak berhenti pada persoalan siapa yang masuk atau tidak masuk dalam kategori tersebut. Yang lebih penting adalah memastikan aturan tersebut benar-benar menjadi instrumen perlindungan hak masyarakat adat.

Dokumen Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua. Perdasus tersebut mengatur kategori OAP, orang turunan Papua, serta mekanisme penerimaan dan pengakuan orang bukan OAP sebagai OAP

Minta Pemerintah Libatkan Masyarakat Adat

YKKMP meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak menyusun maupun menerapkan kebijakan mengenai OAP hanya dari perspektif birokrasi.

Mereka mendorong keterlibatan masyarakat adat, kepala suku, pemimpin adat, marga, perempuan adat, pemuda Papua, gereja, akademisi, intelektual Papua, organisasi masyarakat sipil dan lembaga hak asasi manusia.

“Partisipasi masyarakat adat tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif,” kata Theo.

YKKMP juga meminta pemerintah melakukan kajian komprehensif mengenai sejarah, antropologi, hukum adat, kebudayaan dan realitas sosial masyarakat Papua sebelum menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan identitas OAP.

Menurut YKKMP, persoalan masyarakat Papua jauh lebih besar daripada sekadar definisi administratif. Konflik bersenjata, pengungsian, kemiskinan, keterbatasan pendidikan dan kesehatan, persoalan tanah adat serta dugaan pelanggaran HAM juga membutuhkan perhatian serius.

“Jangan sampai perhatian pemerintah terlalu terfokus pada perdebatan mengenai definisi Orang Asli Papua, sementara persoalan substantif yang menyangkut keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan masyarakat Papua belum terselesaikan,” ujarnya.

Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 pada saat yang sama telah memberikan kewenangan kepada MRP-PPT untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi terhadap orang bukan OAP yang diterima sebagai OAP. Hasilnya ditetapkan melalui keputusan MRP-PPT.

Perdasus tersebut juga mewajibkan pemerintah daerah menyusun data kependudukan OAP melalui sistem informasi administrasi kependudukan.

Bagi YKKMP, mekanisme itu harus dijalankan secara transparan dan sensitif terhadap keragaman masyarakat adat di Tanah Papua.

“Jangan sampai definisi administratif mengalahkan identitas adat dan sejarah masyarakat Papua,” kata Theo.

YKKMP berharap penerapan Perdasus OAP menjadi jalan untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, bukan menciptakan sekat baru di tengah masyarakat Papua.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!