Hampir Setahun Belum Ada Tersangka, PMII Desak Kejari Malteng Ungkap Dugaan Korupsi Bansos Rp9,7 Miliar

by
08/09/2026
Ketua PMII Maluku Tengah, Abdul Rasyid Pelupessy, Foto: Ist

Masohi, Maluku Tengah,— Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku Tengah mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah segera menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) yang disebut bernilai sekitar Rp9,7 miliar.

Desakan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi PMII di depan Kantor Kejari Maluku Tengah, Senin (7/9/2026).

Massa mempertanyakan perkembangan perkara yang menurut mereka telah menjadi perhatian publik selama hampir satu tahun, tetapi hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Massa membawa sejumlah pamflet dan poster berisi seruan pemberantasan korupsi serta meminta Kejari Maluku Tengah memberikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Ketua PMII Maluku Tengah, Abdul Rasyid Pelupessy, mengatakan pergantian pimpinan Kejari Maluku Tengah tidak boleh menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami datang untuk menuntut komitmen saudara Kajari yang baru agar kasus Bansos yang sudah hampir setahun ini segera dituntaskan. Tangkap aktor intelektualnya dan segera tetapkan tersangka,” tegas Abdul Rasyid di hadapan massa aksi.

Menurut PMII, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut, terlebih anggaran yang dipersoalkan berkaitan dengan program bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

 

Kejari: Penyidikan Tetap Berjalan

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah tidak berada di tempat ketika massa menggelar aksi. Demonstran kemudian diterima pihak Kejari yang diwakili Kasi Intelijen Yudha Warta Prambada Arianto, SH.

Di hadapan massa, Yudha memastikan penanganan dugaan korupsi Bansos tersebut masih berjalan dan tidak dihentikan.

Menurut dia, penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Hasil tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan sebelum penetapan tersangka.

“Kasusnya tetap jalan, kami tetap tegak lurus. Kalau hasil hitung kerugian sudah terbit, akan segera diumumkan tersangka,” ujar Yudha.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian massa aksi. PMII meminta Kejari tidak berhenti pada proses pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara, tetapi segera mengambil langkah hukum apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

 

PMII Janji Terus Mengawal

Selain Abdul Rasyid Pelupessy, sejumlah aktivis PMII turut menyampaikan orasi, di antaranya Nazarudin Lamawitak dan Sekretaris PMII Maluku Tengah.

Dalam orasinya, mereka menyatakan akan terus mengawal penanganan berbagai dugaan korupsi di Kabupaten Maluku Tengah.
PMII meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

Mereka juga menegaskan, penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku, termasuk apabila hasil penyidikan nantinya menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

 

Aksi Berlanjut ke Polres dan Pemda

Setelah menyampaikan tuntutan di Kantor Kejari Maluku Tengah, massa PMII melanjutkan aksi ke Polres Maluku Tengah dan kemudian menuju Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.

Aksi tersebut menjadi bentuk desakan mahasiswa kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar serius menangani persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

PMII menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dugaan korupsi Bansos tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses penghitungan kerugian keuangan negara yang disebut masih ditunggu Kejaksaan.

Menurut PMII, jika hasil perhitungan kerugian negara telah diterbitkan, langkah hukum apa yang akan diambil Kejari Maluku Tengah dan siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan?

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!