Maluku Tengah, — Aktivitas belajar-mengajar di dua sekolah di Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, terganggu setelah akses menuju sekolah dipalang oleh seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.
Pemalangan tersebut berkaitan dengan keberatan atas perubahan administrasi pendidikan. Warga yang melakukan pemalangan menyebut data pokok pendidikan atau Dapodik dua sekolah itu telah beralih dari Kabupaten Maluku Tengah ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Akibat pemalangan, sejumlah siswa yang telah mengenakan seragam sekolah tertahan di sekitar akses masuk. Jalan menuju sekolah ditutup menggunakan bambu dan gaba-gaba sehingga aktivitas pendidikan di dalam sekolah terganggu.
Informasi yang dihimpun TitaStory, Senin (7/9/2026), warga yang melakukan pemalangan diketahui bernama Axelo Karawane. Ia mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan dua sekolah tersebut.
Menurut Axelo, lahan itu sejak awal telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk kepentingan pembangunan fasilitas pendidikan.
“Alasannya adalah saya sebagai ahli waris dari kepemilikan tanah ini, atas dasar perjanjian awal antara pemilik tanah dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah,” kata Axelo.
Ia mengatakan, hibah lahan tersebut sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan masyarakat.
“Saya sebagai ahli waris menyatakan bahwa tanah ini dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk membangun sekolah ini,” ujarnya.
Namun, persoalan muncul setelah Axelo mengetahui adanya perubahan administrasi pendidikan terhadap sekolah yang berdiri di atas lahan tersebut.
Ia menyebut Dapodik yang sebelumnya tercatat di bawah administrasi Kabupaten Maluku Tengah telah dipindahkan ke Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Tapi kemudian akhir-akhir ini Dapodik sudah dipindahkan dari Kabupaten Maluku Tengah ke Kabupaten Seram Bagian Barat. Saya keberatan,” katanya.
Menurut Axelo, perubahan tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan status awal sekolah dan peruntukan lahan yang menurutnya telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Ia bahkan menyatakan akan mempertahankan pemalangan hingga persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian.
“Proses pemalangan ini saya akan palang sampai Dapodik itu dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah,” tegasnya.
“Kalau tidak dikembalikan, maka sekolah ini saya akan palang sampai di mana,” tambahnya.
Dua Sekolah Terdampak
Axelo menyebut terdapat dua satuan pendidikan yang berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai tanah keluarganya.
“Ada dua sekolah, yaitu SD Negeri 323 Maluku Tengah dan satu lainnya adalah SMP 74 Maluku Tengah,” katanya.
Ia menegaskan, keberatannya tidak semata-mata menyangkut klaim atas lahan. Ia juga mempersoalkan perubahan administrasi pendidikan yang ditandai dengan perpindahan data Dapodik.
Dapodik merupakan sistem pendataan pendidikan yang memuat informasi mengenai satuan pendidikan, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, serta sarana dan prasarana sekolah.
Karena itu, perubahan data administrasi kedua sekolah tersebut membutuhkan penjelasan dari instansi pendidikan terkait, terutama mengenai dasar dan mekanisme perubahan data tersebut.
Persoalan antara klaim atas lahan dan administrasi pemerintahan tersebut akhirnya berdampak langsung kepada siswa.
Dalam video yang diterima titastory, sejumlah siswa berseragam merah putih terlihat berada di sekitar lokasi pemalangan. Mereka tidak dapat masuk ke sekolah karena akses utama ditutup.
Kondisi tersebut berpotensi mengganggu proses belajar-mengajar apabila persoalan tidak segera diselesaikan.
Di satu sisi, status kepemilikan dan penggunaan lahan membutuhkan kepastian hukum serta penjelasan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Di sisi lain, perubahan administrasi pendidikan juga membutuhkan kejelasan mengenai dasar dan mekanisme pemindahan data satuan pendidikan.
Persoalan administratif maupun sengketa lahan tidak semestinya membuat siswa kehilangan akses terhadap proses belajar dan layanan pendidikan.
Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, dinas pendidikan, pihak sekolah, serta pihak yang mengklaim hak atas lahan untuk memastikan status kedua sekolah sekaligus menjamin kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, TitaStory masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, maupun Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat terkait dugaan perpindahan administrasi Dapodik kedua sekolah tersebut.
Belum diperoleh pula penjelasan resmi mengenai dasar hukum hibah lahan, status kepemilikan tanah, serta kewenangan pengelolaan kedua sekolah setelah data pendidikan disebut berpindah dari Maluku Tengah ke Seram Bagian Barat.
Dengan demikian, klaim mengenai perpindahan Dapodik maupun status lahan dalam berita ini masih merupakan keterangan dari pihak yang melakukan pemalangan dan belum mendapatkan verifikasi dari instansi pemerintah terkait.
TitaStory masih melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan yang utuh mengenai status administrasi kedua sekolah, dasar perubahan Dapodik, serta duduk perkara lahan yang menjadi lokasi pembangunan sekolah.