RUU Daerah Kepulauan Didorong Jadi Instrumen Keadilan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat Pesisir

21/08/2026
Foto bersama narasumber, pemantik, peserta, dan pelaksana Sharing Session bertajuk “Perkembangan Legislasi dan Substansi RUU Daerah Kepulauan: Menjawab Kesenjangan, Memperkuat Tata Kelola Laut, dan Menjamin Hak Masyarakat Pesisir/Adat” di Universitas Pattimura, Ambon, Kamis (20/8/2026), Foto: Ist
Dari ketimpangan fiskal hingga hak masyarakat adat, regulasi ini didorong tidak sekadar mengatur administrasi, tetapi mengubah cara negara memandang wilayah kepulauan

Ambon, – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali didorong menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan pembangunan yang selama ini dihadapi daerah-daerah kepulauan, termasuk Maluku.

Dorongan itu mengemuka dalam Sharing Session bertajuk “Perkembangan Legislasi dan Substansi RUU Daerah Kepulauan: Menjawab Kesenjangan, Memperkuat Tata Kelola Laut, dan Menjamin Hak Masyarakat Pesisir/Adat” di Universitas Pattimura, Ambon, Kamis (20/8/2026).

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Jaelani, yang mengikuti forum secara daring, mengatakan RUU Daerah Kepulauan memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pengaturannya berkaitan dengan Pasal 18, 18A, 18B, dan 25A UUD NRI 1945 yang mengatur pemerintahan daerah, kekhususan daerah, serta karakter Indonesia sebagai negara kepulauan berciri Nusantara.

Menurut Jaelani, Indonesia memiliki sekitar 17.380 pulau dengan wilayah laut sekitar 5,8 juta kilometer persegi. Sekitar 75,7 persen wilayah Indonesia merupakan laut.

Namun, karakter tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam paradigma pembangunan nasional yang masih cenderung berorientasi daratan.

Peserta mengikuti Sharing Session RUU Daerah Kepulauan secara daring, membahas upaya menjawab kesenjangan pembangunan, memperkuat tata kelola laut, serta menjamin hak masyarakat pesisir dan adat, Kamis (20/8/2026)

Ketimpangan di Wilayah Kepulauan

Pendekatan pembangunan berbasis daratan (land-based development) dinilai melahirkan persoalan struktural bagi daerah kepulauan.

Pertumbuhan ekonomi belum selalu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hidup dan pemerataan kesejahteraan. Persoalan itu antara lain terlihat dari kesenjangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingginya biaya logistik, serta mahalnya penyediaan pelayanan publik di wilayah yang terdiri dari banyak pulau.

Kondisi tersebut menjadi lebih kompleks bagi daerah seperti Maluku yang memiliki wilayah laut luas dan masyarakat yang tersebar di pulau-pulau.

Jaelani mengatakan perjalanan RUU Daerah Kepulauan telah berlangsung panjang. Sejumlah momentum penting antara lain Deklarasi Djuanda 1957, pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan melalui UNCLOS 1982, Deklarasi Ambon 2005, hingga lahirnya UU Pemerintahan Daerah pada 2014.

Pada periode 2024–2026, pembahasan mengenai RUU tersebut kembali memperoleh momentum.

“RUU Daerah Kepulauan hadir untuk mengembalikan kewenangan tata kelola ruang laut secara adil melalui pendekatan berbasis gugusan pulau,” demikian substansi materi yang disampaikan dalam forum.

Menurut Jaelani, regulasi tersebut tidak boleh berhenti pada pengaturan administrasi pemerintahan daerah.

RUU harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mendapatkan manfaat, bagaimana ruang laut dikelola, bagaimana masyarakat dilindungi, bagaimana anggaran dialokasikan, bagaimana investasi diarahkan, dan bagaimana ekosistem dijaga.

“RUU jangan hanya menjadi UU tentang administrasi daerah kepulauan, tetapi harus menjadi instrumen koreksi ketidakadilan pembangunan yang selama ini dialami masyarakat kepulauan,” ujarnya.

Hak Masyarakat Adat dan Nelayan

Perlindungan masyarakat pesisir dan masyarakat adat menjadi salah satu substansi penting yang turut didorong masuk dalam RUU Daerah Kepulauan.

Dalam forum tersebut, muncul dorongan agar wilayah kelola berbasis hak adat dan lokal mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum, termasuk ruang tangkap tradisional dan wilayah adat pesisir.

Nelayan kecil dan nelayan tradisional juga dinilai membutuhkan kepastian akses terhadap ruang laut, kemudahan perizinan usaha, serta perlindungan dari potensi konflik spasial dengan industri berskala besar.

RUU juga diharapkan dapat mengakui praktik hukum adat dan kearifan lokal seperti Sasi, Maro, dan Para-para sebagai bagian dari tata kelola laut masyarakat kepulauan.

Dengan demikian, RUU Daerah Kepulauan tidak semata membahas pembagian kewenangan dan anggaran, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak masyarakat serta keadilan ekologis bagi warga pesisir.

Laut Perlu Masuk Formula Fiskal

Persoalan fiskal menjadi bagian lain yang mendapat perhatian.

Formula transfer keuangan daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), dinilai belum sepenuhnya mencerminkan karakter geografis daerah kepulauan apabila lebih banyak bertumpu pada luas daratan dan jumlah penduduk.

Padahal, pemerintah daerah kepulauan menghadapi biaya pelayanan dan konektivitas yang lebih tinggi karena harus menjangkau masyarakat yang tersebar di pulau-pulau.

Karena itu, salah satu gagasan yang mengemuka adalah memasukkan luas wilayah laut dan risiko geografis kepulauansebagai variabel dalam perhitungan alokasi anggaran.

Selain itu, muncul usulan pembentukan Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai dana afirmasi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah kepulauan.

Penguatan konektivitas juga dinilai penting, mulai dari sabuk pelayaran, listrik di pulau-pulau kecil, air bersih dan sanitasi, hingga akses komunikasi dan internet di wilayah terluar dan tertinggal.

Mengubah Cara Pandang: Dari Daratan ke Laut

Persoalan RUU Daerah Kepulauan tidak hanya dibahas dari sisi legislasi dan fiskal. Akademisi FISIP Universitas Pattimura, Aholiab Watloly, membawa pembahasan ke ranah filosofis mengenai bagaimana negara memandang laut.

Dalam materi bertajuk “Dinamika Perkembangan RUU Daerah Kepulauan: Mengurai Arah Pengurusan Wilayah Kepulauan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan”, Watloly mengkritik paradigma pembangunan Indonesia yang dinilai masih berangkat dari kesadaran daratan atau terrestrial consciousness.

Menurutnya, Indonesia memang bangga menyebut diri sebagai negara kepulauan dan bangsa bahari. Namun, banyak regulasi dan kebijakan pembangunan masih menggunakan logika daratan.

“Bangga sebagai Negeri Laut, Bangsa Bahari, namun membangun diri dengan logika daratan,” menjadi salah satu gagasan utama yang disampaikan.

Watloly menawarkan perubahan paradigma dari pendekatan terrestrial-centric menuju paradigma kelautan.

Dalam perspektif tersebut, laut tidak semestinya dipandang sebagai ruang yang memisahkan pulau-pulau, tetapi sebagai ruang yang menghubungkan masyarakat, budaya, pengetahuan, dan kehidupan sosial.

“Berbangsa seperti laut, bernegara seperti laut,” menjadi gagasan yang ditekankan dalam materi tersebut.

Laut, menurutnya, merupakan ruang yang cair, dinamis, dan relasional. Ia bukan hanya sumber daya ekonomi, tetapi juga ruang yang membentuk cara masyarakat membangun hubungan, menciptakan peradaban, dan menjalankan kehidupan bersama.

Laut sebagai Ruang Sejarah Masyarakat Adat

Bagi masyarakat adat kepulauan, laut juga memiliki posisi penting sebagai ruang asal-usul, migrasi, perjumpaan, dan pewarisan identitas.

Sejarah masyarakat adat tidak hanya dituturkan melalui daratan, negeri, atau gunung, tetapi juga melalui jalur-jalur laut yang menghubungkan leluhur dengan pulau-pulau lain.

Karena itu, laut dan darat dipandang sebagai satu kesatuan dalam kehidupan masyarakat kepulauan.

Komunitas adat seperti soa, matarumah, dan negeri memiliki jejak sejarah yang berkaitan dengan laut dan menjadi bagian dari memori kolektif masyarakat.

Perspektif tersebut menempatkan RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar sebagai regulasi mengenai pembagian kewenangan pemerintahan, tetapi juga sebagai upaya mengembalikan karakter kepulauan dalam cara negara mengelola wilayah, sumber daya alam, pembangunan, dan kehidupan masyarakat.

Ekonomi Biru dan Perlindungan Pulau Kecil

RUU Daerah Kepulauan juga didorong untuk memperkuat ekonomi kelautan yang berkelanjutan.

Dalam materi sharing session, potensi ekonomi maritim Indonesia disebut berada pada kisaran USD 1,33–1,5 triliun per tahun, mencakup sektor bioteknologi, perikanan terintegrasi, energi terbarukan laut, dan pariwisata bahari.

Namun, potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat kepulauan.

Karena itu, hilirisasi sektor perikanan dalam skala lokal dinilai penting agar nilai tambah tidak berhenti pada ekstraksi bahan mentah, tetapi dapat dinikmati langsung masyarakat.

Pada saat yang sama, pengembangan ekonomi kelautan harus tetap memperhatikan keberlanjutan ekologis, termasuk pengelolaan perikanan berbasis kuota, perlindungan ekosistem, serta perlindungan pulau-pulau kecil dari kerusakan lingkungan, eksploitasi berlebihan, dan dampak perubahan iklim.

Bukan Sekadar UU tentang Pulau

Pembahasan di Ambon memperlihatkan bahwa RUU Daerah Kepulauan memiliki agenda yang jauh lebih luas daripada sekadar mengatur status administratif dan pembagian kewenangan.

Regulasi tersebut didorong menjadi instrumen untuk menjawab persoalan keadilan fiskal, perlindungan masyarakat adat dan nelayan, tata kelola ruang laut, konektivitas antarpulau, ekonomi biru, serta keberlanjutan ekosistem pesisir.

Pada akhirnya, tuntutan utama daerah kepulauan adalah agar karakter geografis tidak lagi diperlakukan sebagai hambatan pembangunan, melainkan menjadi dasar dalam merancang kebijakan negara.

Bagi Maluku, laut bukan ruang kosong di antara pulau-pulau.

Laut adalah ruang hidup, ruang ekonomi, ruang budaya, sekaligus bagian dari sejarah masyarakat yang telah berlangsung lintas generasi.

Karena itu, ketika RUU Daerah Kepulauan kembali didorong, pertanyaan besarnya bukan hanya kapan regulasi itu disahkan, tetapi juga sejauh mana negara bersedia mengubah cara pandangnya terhadap laut dan masyarakat yang hidup di dalamnya.

error: Content is protected !!