Terima Amanuku Raja Manusela, Gubernur Maluku Tegaskan Program Nasional Tak Boleh Korbankan Hak Adat

20/08/2026

Ambon, – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menerima amanuku, surat amanat adat dari Raja Tanah Negeri Manusela, Sepnat Amanukuany, di tengah peringatan HUT ke-81 Provinsi Maluku, Rabu (19/8/2026).

Surat bertanggal 29 Juli 2026 itu diserahkan dalam sebuah tabung bambu, mengikuti tradisi masyarakat adat Manusela. Isinya membawa pesan mengenai keresahan masyarakat adat Pegunungan Seram Utara, terutama terkait ruang hidup dan hak ulayat yang bersinggungan dengan kawasan Taman Nasional Manusela.

Amanuku tersebut sebelumnya hendak disampaikan kepada Gubernur melalui perwakilan mahasiswa dalam aksi penyampaian aspirasi. Namun, Lewerissa baru menerima dan membaca langsung surat tersebut setelah upacara peringatan HUT Provinsi Maluku selesai.

Mengenakan pakaian adat Maluku, Lewerissa mengaku tersentuh setelah membaca pesan yang disampaikan Raja Manusela.

Ia menegaskan, pembangunan dan program nasional tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak masyarakat adat yang telah hidup dan menjaga wilayah tersebut secara turun-temurun.

“Tidak bisa satu program nasional mengorbankan hak-hak adat masyarakat, apalagi masyarakat di pegunungan Pulau Seram yang telah mendiami daerah itu selama turun-temurun, ribuan tahun, jauh sebelum adanya Indonesia,” kata Lewerissa.

Amanuku dari Pegunungan Seram

Amanuku Raja Manusela hadir ketika masyarakat adat Pegunungan Seram Utara tengah menghadapi persoalan mengenai batas dan pengelolaan kawasan konservasi.

Bagi masyarakat adat, persoalan Taman Nasional Manusela bukan semata mengenai garis batas kawasan di atas peta. Wilayah tersebut merupakan ruang hidup yang telah menopang kehidupan masyarakat melalui hutan, kebun, sungai, dusun sagu, serta berbagai sumber pangan.

Hubungan masyarakat dengan wilayah tersebut juga tidak hanya bersifat ekonomi. Tanah dan hutan merupakan bagian dari sejarah, identitas, hubungan sosial, kebudayaan, serta warisan leluhur yang dipertahankan lintas generasi.

Karena itu, perubahan atau penetapan batas kawasan yang masuk ke ruang kelola masyarakat menjadi persoalan yang menyentuh langsung keberadaan masyarakat adat.

Dalam beberapa waktu terakhir, persoalan tersebut memunculkan penolakan dari sejumlah negeri adat di Pegunungan Seram Utara. Masyarakat mempersoalkan pemetaan, pengukuran dan pematokan batas kawasan yang dinilai semakin mendekati permukiman, kebun, hutan sagu dan wilayah kelola mereka.

Gubernur Bawa Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Lewerissa mengatakan aspirasi yang disampaikan melalui amanuku akan dibawa kepada Pemerintah Pusat dan kementerian terkait.

Menurut dia, penyelesaian persoalan masyarakat adat di sekitar kawasan konservasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan keberadaan dan hak masyarakat yang telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum kawasan konservasi ditetapkan.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan hak masyarakat adat harus menjadi bagian dari pembahasan ketika pemerintah menjalankan program nasional maupun kebijakan konservasi.

“Saya akan membawa aspirasi ini kepada Pemerintah Pusat, kementerian terkait, dan lembaga atau badan pemerintah lainnya sesuai kewenangan yang saya miliki,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah tuntutan masyarakat adat Pegunungan Seram Utara yang meminta agar pemerintah membuka secara transparan dasar penetapan batas kawasan, termasuk sejarah penetapan, peta, titik koordinat, berita acara, serta dokumen lain yang menjadi dasar perubahan atau rekonstruksi batas Taman Nasional Manusela.

Konservasi dan Hak Adat

Persoalan Manusela memperlihatkan adanya tantangan dalam mempertemukan dua kepentingan: perlindungan kawasan konservasi dan pengakuan terhadap masyarakat adat yang telah lama hidup di dalam atau sekitar kawasan tersebut.

Bagi masyarakat adat, menjaga hutan bukan gagasan baru yang muncul setelah negara menetapkan kawasan konservasi. Pengetahuan mengenai hutan, sungai, pangan dan tata kelola ruang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka selama beberapa generasi.

Karena itu, penyelesaian persoalan Manusela membutuhkan pendekatan yang tidak hanya melihat kawasan dari perspektif administrasi negara, tetapi juga memperhitungkan sejarah penguasaan, hak ulayat, hukum adat dan ruang kelola masyarakat.

Lewerissa mengajak masyarakat Maluku memberikan dukungan terhadap perjuangan pemenuhan hak-hak masyarakat adat, khususnya masyarakat adat di Pulau Seram.

Menurutnya, momentum HUT ke-81 Provinsi Maluku tidak hanya menjadi perayaan administratif, tetapi juga harus menjadi momentum memperkuat persatuan dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.

“Terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat. Tetap semangat, Merdeka!” ujar Lewerissa.

Amanuku dan Persoalan yang Belum Selesai

Penerimaan amanuku oleh Gubernur membuka ruang baru bagi masyarakat adat Manusela untuk menyampaikan persoalan mereka langsung kepada pemerintah daerah.

Namun, penerimaan surat tersebut juga membawa pekerjaan berikutnya: sejauh mana amanat adat itu akan diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan nyata?

Sebab bagi masyarakat Pegunungan Seram Utara, yang dipertaruhkan bukan sekadar posisi sebuah pal batas.

Di balik garis pada peta itu ada tanah, hutan, dusun sagu, kebun, sungai, pangan, sejarah, adat, dan ruang hidup yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Dan melalui amanuku, pesan itu kini telah sampai ke meja Gubernur Maluku.

error: Content is protected !!