Ambon — Asap mengepul di ruas jalan depan Kampus Universitas Pattimura, Selasa (18/8/2026) sore. Di tengah suasana demonstrasi, sejumlah pemuda berdiri membawa spanduk dan pengeras suara. Mereka kembali menyuarakan kritik terhadap pemerintah pusat melalui Aksi Nasional Jilid II bertajuk “38 Tahun Maluku Tanpa Menteri.”
Di antara massa, Fadel Rumakat, koordinator aksi, bergantian menyampaikan pernyataan melalui pengeras suara. Di belakang massa, tuntutan mereka terpampang jelas pada spanduk:
“Maluku minta Otsus Penuh atau kami referendum.”
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari gerakan sebelumnya yang mengkritik hubungan pemerintah pusat dan daerah. Namun kali ini, tuntutan pemuda Maluku bergerak lebih jauh. Mereka tidak hanya mempersoalkan keterwakilan politik, tetapi juga mempertanyakan sentralisme, ketimpangan fiskal, pengelolaan sumber daya alam, hingga kewenangan daerah dalam menentukan arah masa depannya.
Asap dan aksi pembakaran yang terlihat dalam video menjadi bagian dari suasana demonstrasi. Namun, inti tuntutan massa justru tertuang dalam manifesto dan spanduk yang mereka bawa: Otsus Penuh, keadilan fiskal, penghentian sentralisme, hingga pembukaan ruang perdebatan mengenai referendum.
“38 Tahun Tanpa Menteri”
Frasa “38 Tahun Maluku Tanpa Menteri” menjadi simbol utama dalam aksi tersebut.
Bagi massa, persoalannya bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya orang Maluku yang duduk sebagai menteri. Slogan itu digunakan untuk menggambarkan apa yang mereka nilai sebagai lemahnya keterwakilan Maluku dalam pusat pengambilan keputusan nasional.
Mereka mempertanyakan mengapa Maluku yang memiliki kekayaan laut, energi, rempah, serta sumber daya alam masih menghadapi persoalan pembangunan, keterbatasan fiskal, lapangan kerja, pendidikan dan pelayanan publik.
“Maluku kaya di laut, energi dan kaya rempah, namun terbatas dari sisi pembangunan, keterbatasan fiskal, lapangan kerja, pendidikan dan pelayanan publik,” kata Fadel.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa isu “38 Tahun Tanpa Menteri” ditempatkan sebagai pintu masuk untuk mempersoalkan hubungan yang lebih luas antara Jakarta dan Maluku.
Bagi massa aksi, keterwakilan politik di pusat tidak cukup apabila tidak diikuti perubahan dalam kebijakan fiskal, distribusi pembangunan dan kewenangan pengelolaan sumber daya daerah.
Otsus Penuh atau Referendum
Tuntutan paling mencolok dalam aksi kali ini adalah dorongan agar Maluku memperoleh Otonomi Khusus (Otsus) Penuh.
Dalam manifesto mereka, Otsus Penuh dipandang sebagai jalan untuk memperbesar kewenangan daerah, memperbaiki keadilan fiskal, serta memberikan ruang lebih besar kepada Maluku untuk mengelola sumber daya dan menentukan arah pembangunannya.
Namun, tuntutan tersebut berjalan beriringan dengan seruan yang jauh lebih sensitif:
“Atau kami referendum.”
Seruan itu menunjukkan bahwa kekecewaan massa tidak berhenti pada persoalan pembagian kewenangan dalam kerangka negara kesatuan. Mereka juga ingin membuka perdebatan mengenai pilihan politik yang lebih luas bagi Maluku.
Salah seorang peserta aksi, Usman Rumain Bugis, menilai Otsus dapat menjadi instrumen untuk memperbesar kewenangan daerah sekaligus memperbaiki hubungan fiskal antara Maluku dan pemerintah pusat.
“Otsus dapat menjadi instrumen untuk memperbesar kewenangan daerah sekaligus memperbaiki hubungan fiskal antara Maluku dan pemerintah pusat,” katanya.
Dengan demikian, referendum ditempatkan sebagai tekanan politik dalam manifesto aksi, sementara Otsus Penuh disebut sebagai salah satu tuntutan utama untuk mengubah pola hubungan pusat-daerah.
Kritik terhadap Sentralisme
Pemuda Maluku juga menyoroti sistem pemerintahan yang mereka nilai terlalu sentralistis. Menurut mereka, kekuasaan dan sumber daya masih terlalu banyak terkonsentrasi di Jakarta.
Persoalan tersebut dinilai semakin terasa bagi Maluku sebagai provinsi kepulauan. Jarak antarpulau, biaya transportasi yang tinggi, keterbatasan infrastruktur dan ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya laut, menurut massa, membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda dari wilayah daratan.
Karena itu, tuntutan mereka tidak berhenti pada Otsus Penuh. Mereka juga membuka diskusi mengenai federalisme Indonesia.
Bagi massa aksi, federalisme ditempatkan sebagai bahan perdebatan mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, bukan semata-mata sebagai gagasan pembentukan negara baru.
Pertanyaan yang mereka ajukan lebih mendasar: sejauh mana daerah memiliki kewenangan menentukan kebijakan, mengelola sumber daya dan memperoleh bagian yang lebih adil dari kekayaan yang dihasilkan wilayahnya sendiri?
Kongres Masyarakat Maluku Se-Dunia
Aksi tersebut juga membawa seruan untuk mendukung Kongres Masyarakat Maluku Se-Dunia.
Kongres didorong menjadi ruang pertemuan antara pemuda, mahasiswa, masyarakat adat, akademisi, tokoh masyarakat dan diaspora Maluku untuk membicarakan masa depan daerah.
Isu yang hendak dibicarakan mencakup keadilan fiskal, Otsus Penuh, sumber daya alam, pembangunan wilayah kepulauan, keterwakilan politik serta hubungan pusat dan daerah.
Di titik ini, aksi pemuda Maluku tidak lagi sekadar berbicara mengenai siapa yang duduk di kabinet. Mereka mulai mempertanyakan desain hubungan antara pusat dan daerah secara keseluruhan.
“Kami Tidak Menolak Indonesia”
Meski membawa tuntutan referendum, manifesto aksi menegaskan bahwa perjuangan mereka diarahkan melalui jalur damai, demokratis dan konstitusional.
“Kami tidak menolak Indonesia. Kami menolak ketidakadilan di dalam Indonesia.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam narasi aksi. Massa berupaya membingkai tuntutan mereka sebagai kritik terhadap ketidakadilan dalam hubungan pusat-daerah, sekaligus dorongan untuk membuka ruang dialog mengenai masa depan Maluku.
Namun, seruan referendum tetap membawa isu tersebut ke wilayah politik yang lebih sensitif. Ia membuka perdebatan mengenai batas-batas tuntutan politik daerah dalam kerangka konstitusi Indonesia dan sejauh mana pemerintah pusat merespons aspirasi yang berkembang di daerah.
Di depan Kampus Universitas Pattimura, Selasa sore, perdebatan itu tidak lagi hanya berada di ruang akademik atau forum politik. Ia dibawa ke jalan melalui spanduk, pengeras suara, asap dan suara pemuda yang meminta Jakarta mendengar Maluku.
Pada akhirnya, “38 Tahun Maluku Tanpa Menteri” mungkin hanya satu kalimat dalam sebuah spanduk.
Namun di balik kalimat itu terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar:
Apakah Maluku hanya membutuhkan lebih banyak wakil di pusat kekuasaan, atau membutuhkan perubahan mendasar dalam cara Indonesia membagi kewenangan, anggaran dan sumber daya antara Jakarta dan daerah?