Dewan Pers Terbitkan Aturan Baru KBLI, Perusahaan Pers Diminta Segera Menyesuaikan

by
11/08/2026
Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang pembaruan KBLI pada badan hukum perusahaan pers. Media pers diminta menyesuaikan KBLI dengan ketentuan terbaru untuk mendukung proses pendataan dan verifikasi Dewan Pers, Foto: Dokumen

Jakarta, — Dewan Pers menerbitkan ketentuan baru mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)bagi badan hukum perusahaan pers. Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers.

Informasi mengenai ketentuan tersebut disampaikan Dewan Pers melalui akun Instagram resminya, @officialdewanpers, Selasa (11/8/2026).

Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan klasifikasi bidang usaha perusahaan pers dengan KBLI 2025, yang diterbitkan Badan Pusat Statistik sebagai pembaruan atas KBLI 2020. BPS menyebut pembaruan tersebut dilakukan untuk mengikuti perkembangan aktivitas ekonomi, termasuk perubahan akibat transformasi digital.

Bagi perusahaan pers, perubahan ini penting karena kode KBLI menjadi bagian dari identitas kegiatan usaha badan hukum yang digunakan dalam proses pendataan dan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.

Dokumen Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers, yang memuat ketentuan terbaru mengenai KBLI utama dan KBLI pendukung bagi perusahaan pers., Foto: Dokumen

Perusahaan pers wajib memiliki satu KBLI utama

Dalam ketentuan terbaru, Dewan Pers menegaskan bahwa setiap perusahaan pers wajib memiliki satu KBLI utama yang mencerminkan kegiatan usaha pers.

Perusahaan juga diperbolehkan mencantumkan KBLI lainnya sebagai KBLI pendukung, sepanjang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Salah satu KBLI yang ditetapkan sebagai KBLI utama untuk perusahaan pers adalah 58120 – Penerbitan Surat Kabar.

Dalam KBLI 2025, kode 58120 mencakup kegiatan penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan, dalam berbagai bentuk penerbitan, baik cetak, elektronik, digital, analog maupun bentuk lainnya.

Perubahan nomenklatur ini cukup penting karena kode 58120 pada KBLI 2020 memiliki nama dan cakupan kegiatan yang berbeda. Dalam KBLI 2020, kode tersebut digunakan untuk Penerbitan Direktori dan Mailing List, sedangkan dalam KBLI 2025 menjadi Penerbitan Surat Kabar.

Mengapa perusahaan pers perlu memperhatikan perubahan ini?

Perubahan tersebut berkaitan dengan dokumen legal perusahaan. Dewan Pers sebelumnya mensyaratkan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia serta memiliki KBLI yang berhubungan dengan kegiatan pers dalam akta badan hukumnya.

Ketentuan mengenai standar organisasi perusahaan pers juga menempatkan badan hukum dan data administratif sebagai bagian penting dalam proses verifikasi perusahaan pers.

Karena itu, perusahaan pers perlu memastikan kesesuaian antara akta badan hukum, KBLI yang tercatat, serta kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.

Penyesuaian terutama perlu diperhatikan oleh perusahaan yang masih menggunakan nomenklatur KBLI berdasarkan klasifikasi lama.

Tidak otomatis harus mengurus izin baru

Perubahan KBLI ini tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan harus membuat izin usaha baru.

Badan Pusat Statistik menjelaskan bahwa implementasi KBLI 2025 tidak mengharuskan pelaku usaha mengurus perizinan baru. Izin usaha yang telah terbit sebelum penerapan KBLI 2025 tetap berlaku. Penyesuaian melalui sistem OSS dan AHU diperlukan apabila terdapat perubahan substansi usaha, sementara dalam kondisi tertentu konversi kode KBLI dilakukan secara otomatis melalui sistem.

Karena itu, perusahaan pers perlu terlebih dahulu memeriksa status KBLI dalam dokumen badan hukum dan sistem administrasi usaha sebelum menentukan langkah penyesuaian.

Berlaku untuk media cetak maupun digital

Salah satu hal penting dalam KBLI 2025 adalah cakupan kegiatan penerbitan surat kabar yang tidak dibatasi pada produk cetak.

Kode 58120 – Penerbitan Surat Kabar mencakup penerbitan dalam bentuk cetak, elektronik dan digital. Dengan demikian, perubahan klasifikasi tersebut relevan bagi perusahaan pers yang menjalankan kegiatan penerbitan berita melalui berbagai format.

Namun, KBLI juga membedakan kegiatan penerbitan surat kabar dari aktivitas lain. Dalam KBLI 2025, misalnya, kegiatan produksi program berita televisi atau video, kantor berita, jurnalis foto independen dan jurnalis independen memiliki klasifikasi tersendiri.

Hal tersebut membuat perusahaan pers perlu memastikan kode yang digunakan benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha utama yang tercantum dalam badan hukumnya.

Pembaruan ketentuan KBLI tersebut dibahas dan kemudian diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pers ke-32 pada 27 Juli 2026.

Ketentuan terbaru ini menggantikan acuan sebelumnya mengenai KBLI perusahaan pers yang tercantum dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Dengan diterbitkannya surat edaran baru tersebut, perusahaan pers perlu mulai memeriksa kembali dokumen badan hukum dan klasifikasi kegiatan usahanya agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam proses pendataan maupun verifikasi perusahaan pers.

Penataan perusahaan pers di tengah perubahan industri media

Pembaruan KBLI tersebut datang ketika Dewan Pers juga tengah melakukan penataan dan pemutakhiran data perusahaan pers.

Dewan Pers sebelumnya menyatakan pemutakhiran data perusahaan pers telah berlangsung sejak Oktober 2025. Hingga akhir Mei 2026, tercatat 1.277 perusahaan pers berstatus Terverifikasi Faktual dan 198 perusahaan pers berstatus Terverifikasi Administratif.

Pada periode Desember 2025 hingga Juni 2026, Dewan Pers juga mengeluarkan 300 media dari daftar resmi karena masa berlaku sertifikat verifikasi faktual mereka telah berakhir dan belum diperbarui.

Karena itu, pembaruan KBLI menjadi bagian dari proses yang lebih luas untuk memastikan perusahaan pers memiliki legalitas, administrasi dan klasifikasi usaha yang sesuai dengan kegiatan pers yang dijalankan.

Bagi perusahaan pers, langkah yang perlu dilakukan bukan sekadar mengganti nomor KBLI, tetapi memastikan seluruh dokumen perusahaan—mulai dari akta badan hukum hingga data administrasi usaha selaras dengan kegiatan pers yang sebenarnya.

Dengan demikian, perusahaan pers yang masih menggunakan klasifikasi lama perlu segera memeriksa dan menyesuaikan data usahanya sesuai ketentuan KBLI 2025 serta ketentuan terbaru Dewan Pers.

error: Content is protected !!