Di tengah meningkatnya anggaran revitalisasi sekolah di Seram Bagian Timur, muncul desakan agar pengelolaan program dilakukan sesuai ketentuan dan berada dalam koordinasi Dinas Pendidikan.
Bula, – Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, memperoleh peningkatan signifikan anggaran revitalisasi satuan pendidikan pada 2026. Puluhan sekolah dari jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama mendapat alokasi pembangunan maupun rehabilitasi dari pemerintah pusat.
Peningkatan tersebut disebut merupakan hasil pembaruan data pokok pendidikan (Dapodik) yang dilakukan secara intensif oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Bidang Sarana dan Prasarana.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan SBT, Rosnah Sewaky, mengatakan pembaruan data Dapodik menjadi faktor penting yang memudahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan verifikasi kondisi sekolah sehingga lebih banyak satuan pendidikan di SBT memperoleh prioritas revitalisasi.
“Tahun ini kami memperoleh cukup banyak anggaran revitalisasi karena Dinas Pendidikan terus melakukan pembaruan data Dapodik sekolah sehingga memudahkan kementerian dalam mengakses dan memverifikasi data untuk penentuan penerima anggaran revitalisasi,” kata Rosnah kepada Titastory.id.

Menurut Rosnah, pada 2025 Kabupaten Seram Bagian Timur memperoleh dana revitalisasi sekitar Rp27 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi 27 sekolah.
Pada 2026, jumlah sekolah yang memperoleh program revitalisasi kembali meningkat, meliputi sekitar 18 taman kanak-kanak, 40 sekolah dasar, dan 15 sekolah menengah pertama.
Rosnah menjelaskan bahwa tugas Bidang Sarana dan Prasarana terbatas pada pembaruan data Dapodik dan pendampingan administrasi sekolah.
Adapun penetapan sekolah penerima program revitalisasi dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui proses verifikasi terhadap data yang telah diunggah.
“Tugas kami adalah melakukan pembaruan data Dapodik sekolah. Setelah diverifikasi kementerian, sekolah yang memenuhi syarat diteruskan kepada admin utama untuk proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Bantah Dugaan Pungutan
Rosnah juga membantah adanya dugaan pungutan liar dalam proses penetapan sekolah penerima revitalisasi.
Menurut dia, keberhasilan Kabupaten Seram Bagian Timur memperoleh alokasi revitalisasi tidak berkaitan dengan praktik pungutan, melainkan hasil pembaruan data sekolah yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Sepengetahuan saya, tidak ada pungutan. Anggaran itu turun karena hasil kerja memperbaiki data Dapodik sekolah,” katanya.
Muncul Desakan Evaluasi Pengelolaan
Di tengah meningkatnya alokasi anggaran revitalisasi, muncul desakan agar pengelolaan program tersebut dikembalikan ke lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Desakan itu disampaikan aktivis Seram Bagian Timur, Ayub Rumbaru, yang menilai koordinasi pengelolaan revitalisasi perlu mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Menurut Ayub, pengelolaan yang berada di luar koordinasi Dinas Pendidikan berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek pengawasan dan akuntabilitas.
“Untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang, bupati sebaiknya memastikan pengelolaan revitalisasi berada dalam koordinasi Dinas Pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ayub.
Ia menilai apabila pengelolaan berada dalam koordinasi Dinas Pendidikan, proses pendampingan terhadap sekolah penerima bantuan dapat dilakukan secara lebih terstruktur.
Selain itu, dinas juga dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan petunjuk teknis program revitalisasi.
“Kalau pengelolaannya berada di Dinas Pendidikan, maka pendampingan, pengawasan, dan evaluasi dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga pelaksanaan program lebih akuntabel,” katanya.
Dalam beberapa waktu terakhir beredar informasi mengenai dugaan bahwa sebagian proses pengelolaan program revitalisasi dilakukan di luar lingkungan Dinas Pendidikan.
titastory.id juga belum dapat memverifikasi secara independen informasi tersebut.
Redaksi juga memperoleh informasi bahwa sejumlah kepala sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Namun, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan mengenai status maupun materi pemeriksaan tersebut.
Karena itu, Titastory.id belum menarik kesimpulan atas berbagai informasi yang berkembang dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Revitalisasi Berawal dari Pembaruan Dapodik
Program revitalisasi sekolah di Kabupaten Seram Bagian Timur diawali dengan identifikasi kondisi bangunan sekolah oleh masing-masing satuan pendidikan.
Selanjutnya, sekolah melakukan pembaruan data melalui aplikasi Dapodik yang kemudian diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar pemerintah pusat dalam menetapkan sekolah penerima bantuan revitalisasi.
Dengan mekanisme tersebut, kualitas dan kelengkapan data menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan besaran alokasi anggaran yang diterima setiap daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Titastory.id masih berupaya memperoleh tanggapan dari Bupati Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur, serta Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur terkait berbagai informasi mengenai mekanisme pengelolaan dana revitalisasi sekolah.