Perjanjian Indonesia-AS Digugat, Koalisi Sebut ART Ancam Kedaulatan Digital, Pers, dan Hak Publik

by
24/06/2026
Caption: Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Gugat ART menyerahkan puluhan alat bukti dalam sidang pembuktian gugatan terhadap pemerintah terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (24/6/2026), Foto: ART

Jakarta, — Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Gugat ART menyerahkan puluhan alat bukti dalam sidang pembuktian gugatan terhadap pemerintah terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 96/G/TF/2026/PTUN.JKT itu menguji tindakan pemerintah dalam menyetujui dan/atau menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi berdampak luas terhadap berbagai sektor strategis.

Dalam persidangan, para penggugat menyerahkan dokumen legal organisasi, surat keberatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, dokumen resmi pemerintah, hingga berbagai hasil kajian mengenai potensi dampak ART terhadap kepentingan publik.

Koalisi menilai perjanjian tersebut tidak hanya berkaitan dengan perdagangan internasional, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas seperti kedaulatan digital, perlindungan data pribadi, akses kesehatan, ruang kebijakan nasional, industri media, kebebasan pers, hingga hak publik untuk memperoleh informasi.

“Melalui pembuktian ini kami ingin menunjukkan bahwa tindakan pemerintah dalam menyetujui dan menandatangani ART bukanlah tindakan yang kebal dari pengawasan hukum. Perjanjian yang berdampak luas terhadap masyarakat harus tunduk pada prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan konstitusi,” kata Program Manager Policy and Strategic Litigation, Muhamad Saleh.

 

Dokumen Pemerintah Jadi Bukti Persidangan

Dalam sidang tersebut, Koalisi Gugat ART turut menyerahkan sejumlah dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dokumen tersebut dinilai menunjukkan adanya persetujuan pemerintah terhadap ART Indonesia-Amerika Serikat. Selain itu, penggugat juga menyerahkan transkrip konferensi pers Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut Presiden Republik Indonesia sebagai pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, mengatakan bukti-bukti tersebut penting karena terdapat perbedaan informasi mengenai pihak yang menandatangani perjanjian.

“Dokumen dan pernyataan resmi pemerintah sendiri menunjukkan siapa pihak yang menandatangani ART. Karena itu penting bagi pengadilan untuk menguji secara terbuka tindakan pemerintah berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan sekadar klaim,” ujarnya.

Koalisi juga menyerahkan surat keberatan yang sebelumnya telah dikirim kepada Presiden beserta bukti penerimaan dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari upaya administratif sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.

 

Pers, Kesehatan, dan Kedaulatan Data Jadi Sorotan

Selain dokumen pemerintah, para penggugat membawa sejumlah kajian yang disusun organisasi masyarakat sipil terkait dampak ART terhadap berbagai sektor.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyerahkan Catatan Tahunan bertajuk Pers dalam Pusaran Otoritarian untuk menunjukkan keterkaitan substansi perjanjian tersebut dengan keberlangsungan media dan kebebasan pers.

Koalisi juga menyerahkan terjemahan putusan pengadilan di Amerika Serikat yang membatalkan dasar hukum kebijakan tarif yang menjadi salah satu pijakan awal lahirnya perjanjian tersebut.

Kepala Divisi Advokasi LBH Pers, Gema Gita Persada, mengatakan publik berhak mengetahui proses penyusunan perjanjian dan berbagai konsekuensi yang mungkin ditimbulkannya.

“ART tidak hanya berbicara soal ekspor dan impor. Dampaknya dapat menjangkau industri media, akses masyarakat terhadap informasi, dan ruang demokrasi itu sendiri. Karena itu publik berhak mengetahui bagaimana p…

error: Content is protected !!