Aksi Reformasi Jilid II di Ambon, Aliansi Mahasiswa Soroti Ketimpangan Fiskal dan Kriminalisasi Aktivis

by
17/06/2026
Caption: Aksi mahasiswa di Kawasan Gong Perdamaian, Kota Ambon, Maluku, Foto:Ed/titastory.id

Ambon,– Aliansi yang tergabung dalam Gerakan Reformasi Jilid II menggelar aksi massa di kawasan Gong Perdamaian Dunia, Kota Ambon, Selasa, 17 Juni 2026. Aksi yang mendapat pengawalan aparat kepolisian itu diikuti oleh berbagai elemen mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan lembaga advokasi di Maluku.

Koordinator aksi, Samil Rahareng, mengatakan gerakan tersebut lahir dari kegelisahan atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari tekanan ekonomi hingga menyempitnya ruang demokrasi sipil.

Menurut dia, terdapat jurang yang semakin lebar antara narasi pembangunan yang disampaikan pemerintah dengan kondisi yang dirasakan masyarakat di tingkat bawah.

“Biaya hidup terus meningkat akibat lemahnya stabilisasi harga pangan, sementara ruang demokrasi sipil semakin menyempit. Kondisi ini menunjukkan adanya krisis multidimensi yang harus segera dibenahi,” kata Samil dalam keterangannya.

Caption: Aksi Mahasiswa di Kawasan Gong Perdamaian, Kota Ambon, Foto: Ed/titastory.id

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan yang dibagi ke dalam dua klaster, yakni isu nasional dan isu daerah.

Desak Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Pada tingkat nasional, massa mendesak adanya reformasi struktural terhadap tata kelola pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Aliansi meminta pemerintah meninjau kembali berbagai kebijakan publik yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Mereka juga mendesak adanya langkah fiskal dan moneter yang lebih kuat untuk mengendalikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, massa menuntut penegakan supremasi sipil dan menolak praktik militerisme dalam ruang-ruang sipil.

Mereka juga meminta pemerintah melakukan moratorium dan audit independen terhadap sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai berpotensi membebani keuangan negara tanpa memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

Di bidang legislasi, massa mendesak DPR RI bersama pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang hingga kini belum disahkan.

Soroti Ketimpangan Fiskal di Maluku

Pada klaster daerah, Gerakan Reformasi Jilid II menyoroti ketimpangan fiskal yang selama ini dialami Provinsi Maluku sebagai daerah kepulauan.

Samil menilai formula transfer keuangan dari pemerintah pusat masih bertumpu pada luas daratan dan jumlah penduduk, sehingga tidak mencerminkan karakter wilayah kepulauan.

“Maluku kaya akan sumber daya alam, tetapi dimiskinkan secara struktural oleh regulasi fiskal yang eksklusif. Luas wilayah laut seharusnya menjadi indikator penting dalam perhitungan Dana Alokasi Umum,” ujarnya.

Karena itu, massa mendesak pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya terkait formula pembagian Dana Alokasi Umum (DAU).

Selain itu, mereka meminta Kementerian Kehutanan mengembalikan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Maluku Tengah yang dinilai terkooptasi melalui penetapan kawasan konservasi negara. Massa juga menuntut penghentian kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan masyarakat adat di Maluku.

Samil menegaskan bahwa Gerakan Reformasi Jilid II bukanlah gerakan sesaat, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk mengawal arah perjalanan bangsa.

“Reformasi tidak boleh berhenti sebagai artefak sejarah tahun 1998. Reformasi adalah spirit yang terus hidup selama penyalahgunaan kekuasaan dan ketimpangan struktural masih berlangsung di republik ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, Aliansi yang tergabung dalam Gerakan Reformasi Jilid II terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa dan kepemudaan, di antaranya IAKN Ambon, UKIM, BADKO HMI Maluku, PKC PMII Maluku, BEM Nusantara, HMI Komisariat Teknik, GEMPAR, GEMA PENU SETARA, dan HIPPMAT.

error: Content is protected !!