Maluku Tengah, – Penolakan terhadap dugaan pergeseran batas kawasan Taman Nasional (TN) Manusela terus meluas di Pegunungan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Kali ini, Aliansi Sou Upaa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Camat Seram Utara, Senin, 15 Juni 2026, menuntut pemerintah membuka secara transparan peta kawasan konservasi yang dinilai telah memasuki wilayah hutan adat masyarakat setempat.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.40 WIT itu berlangsung damai. Massa yang terdiri dari pemuda, mahasiswa, dan elemen masyarakat adat membentangkan spanduk serta poster berisi tuntutan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Pegunungan Seram Utara.

Mereka menilai penetapan titik koordinat baru kawasan konservasi dilakukan tanpa melibatkan masyarakat yang selama ini hidup dan bergantung pada kawasan hutan adat tersebut. Kondisi itu dikhawatirkan akan mempersempit ruang hidup masyarakat dan memicu konflik tenurial berkepanjangan.
Koordinator aksi, Otni Halamury, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan kelanjutan dari berbagai protes yang sebelumnya telah disuarakan di sejumlah negeri adat di Seram Utara.
“Ini merupakan respons atas dugaan pergeseran patok batas Taman Nasional Manusela yang tidak diketahui masyarakat adat. Jika persoalan ini dibiarkan, maka ruang hidup masyarakat adat di Pegunungan Seram Utara akan semakin terancam,” kata Otni kepada wartawan.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Sou Upaa mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, mendesak Camat Seram Utara menghadirkan Balai Taman Nasional Manusela, Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Kehutanan untuk memberikan penjelasan dan melakukan sosialisasi peta kawasan secara terbuka kepada masyarakat.
Kedua, mereka meminta Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tengah segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan masyarakat adat, akademisi, mahasiswa, dan pemuda adat yang berada di wilayah Wahai.
Ketiga, massa mendesak pemerintah meninjau kembali status kawasan TN Manusela yang berada di atas wilayah adat dan mengembalikannya sebagai hutan adat, sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara.
Aspirasi massa diterima langsung oleh Camat Seram Utara, A.S. Ohorela. Ia mengapresiasi aksi yang berlangsung secara tertib dan damai.
Ohorela juga meluruskan isu yang berkembang terkait pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dengan para raja atau kepala pemerintahan negeri sebelum aksi berlangsung.
Menurut dia, pertemuan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung kondusif.
“Kami berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Seram Utara. Karena itu, kami mengundang para raja untuk membicarakan bagaimana situasi tetap aman selama masyarakat menyampaikan aspirasinya,” ujar Ohorela.
Ia menegaskan pemerintah kecamatan tidak menghalangi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Sebaliknya, para raja diminta tetap mendukung masyarakatnya dalam memperjuangkan hak-hak mereka secara konstitusional.
Di hadapan massa, Ohorela menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan batas kawasan tersebut. Ia berjanji akan melibatkan tokoh adat, pemuda, mahasiswa, dan kalangan akademisi dalam setiap proses koordinasi maupun pembahasan terkait sengketa batas kawasan konservasi.
Meski aksi berakhir dengan tertib, masyarakat adat Pegunungan Seram Utara menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga Balai Taman Nasional Manusela dan BPKH membuka ruang dialog yang adil, partisipatif, dan transparan.
Penulis: Christin Pesiwarissa