Engelina Pattiasina Minta PI 10 Persen Migas Maluku Tak Dikuasai Pemburu Rente

13/06/2026
Sumber: Keterangan Direktur Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026. Diolah oleh Artificial Intelligence (AI) dari siaran pers Archipelago Solidarity Foundation.

Jakarta, – Direktur Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, mengingatkan pemerintah daerah dan masyarakat Maluku untuk mengawal secara ketat pengelolaan hak Participating Interest (PI) 10 persen dari sejumlah blok minyak dan gas bumi di Maluku agar tidak jatuh ke tangan para pemburu rente.

Menurut Engelina, PI 10 persen dari Blok Bula, Seram Non-Bula, hingga Blok Masela merupakan hak daerah penghasil yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan justru dikooptasi oleh kelompok tertentu yang hanya mencari keuntungan ekonomi.

“Hal yang sangat penting dan perlu dicermati serius adalah PI 10 persen. Kalau tidak hati-hati, ini bisa jatuh ke tangan pemburu rente sehingga hak rakyat justru dinikmati oleh segelintir pihak,” kata Engelina dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut dia, khusus untuk Blok Seram Non-Bula, porsi PI 10 persen terbagi masing-masing lima persen untuk Pemerintah Provinsi Maluku dan lima persen untuk Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur. Karena wilayah kerja tersebut berada di daratan, kata dia, daerah berhak memperoleh keseluruhan porsi PI sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Engelina meminta DPRD Seram Bagian Timur dan seluruh elemen masyarakat Maluku mengawasi proses penetapan PI 10 persen yang hingga kini masih menunggu surat persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia menilai, keberadaan PI 10 persen seharusnya menjadi instrumen afirmatif untuk memperbaiki ketimpangan ekonomi yang selama ini dialami Maluku, daerah yang kaya sumber daya alam tetapi masih dibayangi kemiskinan struktural.

“Dengan PI 10 persen dari Blok Bula, Seram Non-Bula, dan nanti Blok Masela, sebenarnya ada peluang besar untuk menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat Maluku. Tetapi pengalaman di banyak daerah menunjukkan hak itu justru sering jatuh ke pihak lain dengan alasan yang tampak rasional, tetapi tidak berpihak kepada masyarakat di daerah penghasil,” ujarnya.

Engelina juga menyinggung eksploitasi minyak bumi di kawasan Bula yang telah berlangsung sejak era kolonial Belanda. Menurut dia, masyarakat Maluku patut mempertanyakan manfaat ekonomi yang diterima daerah dari eksploitasi sumber daya tersebut selama puluhan tahun.

“Minyak di Bula sudah dieksploitasi sejak zaman Belanda. Pertanyaannya, di mana PI 10 persen itu? Siapa yang merampas hak rakyat? Ini harus dijelaskan,” katanya.

Sumber: Keterangan Direktur Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, Jakarta, 12 Juni 2026.

Waspadai Jebakan Modal Pihak Ketiga

Engelina secara khusus menyoroti pengelolaan PI 10 persen pada proyek gas abadi Blok Masela. Menurut dia, alasan klasik mengenai keterbatasan modal daerah kerap dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menawarkan pendanaan melalui investor atau pihak ketiga.

Ia menilai pola tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi pemburu rente untuk menguasai saham daerah di sektor migas.

“Biasanya akan muncul alasan bahwa Maluku tidak punya modal sehingga membutuhkan pihak ketiga dengan dana triliunan rupiah. Ini bisa menjadi jebakan maut apabila mendapat restu dari elit kekuasaan,” ujarnya.

Sebagai alternatif, Engelina mendorong pemerintah daerah memanfaatkan mekanisme carry, yakni skema pendanaan di mana operator proyek menalangi kebutuhan modal daerah yang kemudian dikembalikan secara bertahap melalui bagian keuntungan yang diperoleh dari produksi migas.

Menurut dia, skema tersebut memungkinkan Maluku memperoleh kepemilikan saham 10 persen sejak awal tanpa harus membebani APBD atau mencari pinjaman komersial dari pihak swasta.

“Dengan sistem carry, daerah tidak mengeluarkan modal di awal karena ditanggung operator. Pembayarannya dilakukan melalui cicilan yang proporsional dari keuntungan yang menjadi hak Maluku,” kata Engelina.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah perlu memiliki kemampuan negosiasi yang kuat terkait besaran bunga dan masa pelunasan agar tidak merugikan kepentingan daerah dalam jangka panjang.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus memastikan adanya audit terhadap komponen cost recovery guna mencegah terjadinya pembengkakan biaya operasional yang dapat mengurangi keuntungan yang menjadi hak daerah.

Tata Kelola BUMD Menjadi Kunci

Engelina menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan PI 10 persen sangat ditentukan oleh tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) yang profesional dan berintegritas.

Menurut dia, BUMD yang mengelola PI harus menerapkan prinsip good corporate governance dengan memisahkan kepentingan politik dari pengelolaan bisnis serta membuka ruang pengawasan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Ia juga menilai penempatan personel di tubuh BUMD harus didasarkan pada kompetensi dan pengalaman di sektor minyak dan gas, bukan sekadar karena kedekatan politik.

“Kalau hanya bagi-bagi jabatan karena faktor kedekatan, maka sulit memenuhi standar integritas dan profesionalisme,” ujarnya.

Bagi Engelina, tujuan utama pengelolaan PI 10 persen bukan sekadar meningkatkan pendapatan birokrasi atau menumpuk dana di kas daerah. Lebih dari itu, hasil pengelolaan sumber daya alam harus digunakan untuk menjawab persoalan mendasar masyarakat Maluku, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Kalau generasi sekarang keliru mengelola sumber daya alam dan lebih mengutamakan kepentingan patronase politik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya generasi saat ini, tetapi juga masa depan Maluku,” kata Engelina.

error: Content is protected !!