Adu Mulut Warnai Penertiban Parkir Liar di Jalan A.Y. Patty, Dishub Ambon Kempiskan Ban Kendaraan Pelanggar

10/06/2026
Caption: Aksi penertiban kendaraan roda dua oleh petugas Dishub Ambon di ruas jalan A.Y.Patti, yang merupakan salah satu Kawasan Tertib Lalulintas di Kota Ambon, Foto: Ist

Ambon, — Suasana di ruas Jalan A.Y. Patty, pusat Kota Ambon, mendadak memanas saat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menggelar operasi penertiban parkir liar, Rabu, 10 Juni 2026. Sejumlah pemilik kendaraan yang kedapatan parkir di area terlarang terlibat adu mulut dengan petugas ketika kendaraan mereka ditindak di lokasi.

Operasi yang berlangsung di salah satu koridor utama pusat perdagangan Kota Ambon itu menyasar kendaraan roda dua dan roda tiga yang parkir di sepanjang ruas Jalan A.Y. Patty. Kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, Jalan A.Y. Patty hanya diperuntukkan sebagai area parkir kendaraan roda empat. Sementara kendaraan roda dua, roda tiga, hingga kendaraan besar seperti truk dan bus dilarang menggunakan ruas jalan itu sebagai lokasi parkir.

Caption: Operasi penertoban Becak yang terparkir pada kawasan A.Y.Patti, sebuah kawasan tertib lalu lintas yang dikhususkan hanya untuk kedaraan roda empat, Foto:Ist

Namun larangan tersebut masih kerap diabaikan.

Saat operasi berlangsung, sejumlah pengendara memprotes tindakan petugas yang mengempiskan ban kendaraan sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan. Adu argumentasi pun tak terhindarkan sebelum situasi akhirnya dapat dikendalikan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, mengatakan tindakan tegas itu diambil karena pelanggaran yang sama terus berulang meski sosialisasi dan peringatan telah berkali-kali dilakukan.

“Ini merupakan bentuk teguran kepada pemilik kendaraan bahwa kawasan A.Y. Patty adalah kawasan tertib lalu lintas dan hanya diperbolehkan untuk kendaraan roda empat. Sayangnya masih ada yang tidak sadar dan bahkan beradu mulut dengan petugas saat dilakukan penertiban,” kata Yan.

 

Kesadaran Berlalu Lintas Dinilai Masih Rendah

Menurut Yan, persoalan utama yang dihadapi pemerintah bukan lagi soal ketersediaan aturan maupun fasilitas pendukung, melainkan rendahnya tingkat kesadaran sebagian masyarakat dalam mematuhi ketentuan lalu lintas.

Padahal, pemerintah telah menyediakan sejumlah titik alternatif untuk parkir kendaraan roda dua dan roda tiga di sekitar kawasan tersebut, seperti di lorong Puskud, area sekitar perpustakaan, maupun sejumlah lorong lain yang telah disiapkan untuk kebutuhan parkir masyarakat.

Namun dalam praktiknya, banyak pengendara tetap memilih memarkirkan kendaraan di lokasi yang dilarang karena dianggap lebih dekat dengan pusat aktivitas ekonomi.

“Ini sama saja dengan parkir liar karena kendaraan diparkir di tempat yang secara jelas dilarang. Padahal sudah tersedia lokasi lain yang bisa digunakan,” ujarnya.

Yan menilai fenomena tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas di kalangan sebagian pengguna jalan.

Menurut dia, kepatuhan masyarakat sering kali hanya muncul ketika ada petugas di lapangan. Setelah operasi selesai, pelanggaran kembali terjadi di lokasi yang sama.

“Kita seperti bermain kucing-kucingan. Pagi ditegur, siang sudah ada lagi. Sore ditertibkan, malam kembali parkir di tempat yang sama. Sampai kapan pola seperti ini harus terus terjadi?” katanya.

Trotoar dan Ruang Publik Kerap Jadi Korban

Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, praktik parkir liar juga dinilai berdampak pada hak pengguna jalan lainnya, terutama pejalan kaki.

Di sejumlah titik di Kota Ambon, kendaraan yang parkir sembarangan bahkan kerap menggunakan trotoar sebagai area parkir, sehingga memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan yang berisiko membahayakan keselamatan mereka.

Karena itu, Dishub Kota Ambon mengajak masyarakat untuk mulai membiasakan diri membaca rambu-rambu dan marka jalan sebelum memarkirkan kendaraan.

Menurut Yan, penegakan aturan tidak akan pernah efektif apabila tidak diikuti kesadaran kolektif dari masyarakat sebagai pengguna jalan.

“Mari kita jadikan Ambon sebagai kota yang tertib berlalu lintas. Jangan parkir di area yang dilarang. Apalagi di trotoar. Jangan kebiri hak pejalan kaki hanya karena ingin mencari tempat parkir yang lebih dekat,” ujarnya.

Dishub memastikan operasi penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi pelanggaran parkir di Kota Ambon.

Langkah tersebut, menurut pemerintah kota, bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan membangun budaya disiplin berlalu lintas yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Di tengah meningkatnya aktivitas kendaraan di pusat Kota Ambon, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kelancaran mobilitas, keselamatan pengguna jalan, dan kenyamanan ruang publik bagi seluruh warga kota.

,

error: Content is protected !!