Diduga Keroyok Pelajar 17 Tahun di Penginapan, Tiga Perempuan di Ambon Jadi Tersangka

by
06/06/2026
Caption: Kasat Reskrim saat memberikan keterangan pers, Foto: Ist

Ambon, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan tiga perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Kota Ambon.

Kasus yang terjadi di salah satu penginapan di Kota Ambon pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 03.30 WIT itu kini telah memasuki tahap penyidikan setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban.

Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Polisi Andryouan Elim, mengatakan korban berinisial D, seorang pelajar berusia 17 tahun, diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga perempuan berinisial M.N. (21), D.B.W. (21), dan S.S. (18).

“Ketiga terlapor telah diamankan dan statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup,” kata Andryouan kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026.

Caption: Ilustrasi kekerasan, Foto: Web

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu bermula ketika korban berada di salah satu kamar penginapan bersama beberapa rekannya.

Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku mendatangi korban hingga terjadi adu mulut yang dipicu persoalan pribadi. Ketegangan kemudian meningkat dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Polisi menyebut korban diduga dipukul dan ditendang oleh para pelaku hingga mengalami luka memar serta luka terbuka pada bagian wajah dan kepala.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif kejadian bermula ketika korban diminta oleh salah satu saksi berinisial D untuk membelikan makanan. Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, saksi merasa kesal dan menyampaikan persoalan itu kepada kakaknya,” ujar Andryouan.

Menurut dia, rasa kesal tersebut kemudian memicu reaksi emosional dari kakak saksi yang selanjutnya mengajak beberapa temannya untuk mendatangi korban.

Pertemuan itu kemudian berujung pada dugaan penganiayaan yang kini sedang ditangani aparat kepolisian.

Polisi menegaskan bahwa korban dalam perkara ini masih berstatus anak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena belum berusia 18 tahun.

Atas dasar itu, selain pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), para tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penyidik menerapkan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain, serta Pasal 466 Ayat (1) KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

“Karena kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andryouan.

Berdasarkan pasal yang disangka, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasus ini menambah daftar kasus kekerasan terhadap anak dan remaja yang menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kota Ambon. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk menyelesaikan persoalan pribadi melalui jalur komunikasi dan mediasi, bukan dengan tindakan kekerasan yang berpotensi menimbulkan korban dan berujung pada proses pidana.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

 

error: Content is protected !!