Belanja Media Pemkot Ambon Disorot, Praktisi Hukum Ingatkan Potensi Temuan BPK

Praktik Keuangan Dipertanyakan
27/04/2026
Caption: Ilustrasu kerjasama media dengan pemerintah, Foto: Ist

Ambon, — Praktik kerja sama publikasi antara Pemerintah Kota Ambon dan sejumlah perusahaan media mulai disorot. Belanja media, termasuk iklan dan advertorial, dinilai berpotensi menjadi temuan audit jika tidak memenuhi aspek legalitas dan akuntabilitas.

Praktisi hukum, Marnex Salmon, mengatakan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan berpotensi menyoroti sejumlah aspek krusial dalam pengelolaan anggaran publikasi.

“Belanja media pemerintah daerah sangat rentan menjadi temuan jika tidak memenuhi standar administrasi dan hukum,” ujar Salmon, Senin, 27 April 2026.

Ilustrasi Paduan lisensi media di sistem OSS, Foto: Web

Salmon menilai salah satu titik rawan terletak pada legalitas perusahaan media mitra. Ia menyebut sejumlah media berbentuk perseroan perorangan yang diduga belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan untuk kegiatan penerbitan berita.

Selain itu, ia juga menyoroti belum terverifikasinya sejumlah entitas dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Jika entitas usaha tidak memenuhi syarat legal, maka secara hukum tidak layak menerima belanja negara. Risiko akhirnya bisa berujung pada pengembalian anggaran,” kata dia.

Standar Profesi Pers dan Akuntabilitas

Selain aspek legalitas usaha, Salmon menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sektoral pers. Ia mengingatkan bahwa kerja sama dengan media juga harus memperhatikan standar profesi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pers.

Menurut dia, ketiadaan struktur organisasi yang memenuhi standar, termasuk penanggung jawab redaksi yang memiliki sertifikasi kompetensi, dapat memengaruhi akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Salmon juga menyoroti dugaan penggunaan rekening pribadi dalam transaksi belanja media. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan yang baik.

“Dana publik seharusnya dikelola melalui rekening resmi perusahaan, bukan rekening pribadi,” ujarnya.

Selain itu, auditor juga berpotensi menilai kewajaran harga jasa publikasi. Perbandingan antara tarif media lokal dan media arus utama dapat menjadi indikator dalam menilai adanya kelebihan pembayaran.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara harga dan jangkauan publikasi, hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pemborosan anggaran.

Respons Pemkot Ambon

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransi, mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme kerja sama media.

“Beta siapkan penjelasan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, penjelasan resmi dari Pemkot Ambon terkait sistem kerja sama dan verifikasi media mitra masih ditunggu.

Sejumlah pihak mendorong Pemkot Ambon untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola belanja media. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Jika tidak segera dibenahi, celah administrasi ini dinilai berpotensi menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

error: Content is protected !!