Jakarta, — Kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) kembali mencuat hanya dua hari setelah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Peristiwa ini terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 22 April 2026 sekitar pukul 23.37 WIB.
Dua perempuan PRT menjadi korban dalam insiden tersebut. Korban berinisial R (26 tahun) mengalami luka berat dan saat ini menjalani perawatan intensif di RSAL Dr. Mintohardjo. Sementara satu korban lainnya, seorang anak perempuan berinisial D (15 tahun), meninggal dunia setelah mengalami luka berat akibat melompat dari lantai empat.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menilai kasus ini sebagai dugaan kekerasan serius, termasuk kemungkinan pelanggaran perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang.

Dugaan Kekerasan dan Pembatasan Kebebasan
Berdasarkan informasi awal, terdapat indikasi korban mengalami kekerasan serta pembatasan kebebasan, termasuk dugaan penyitaan telepon seluler dan penguncian akses keluar.
Koalisi menilai tindakan korban melompat bukan sebagai tindakan nekat, melainkan upaya menyelamatkan diri dari situasi yang mengancam keselamatan.
Namun, hingga saat ini, terduga pelaku belum ditahan oleh aparat kepolisian.
Koalisi menilai kondisi tersebut mencerminkan pola lama dalam penanganan kasus pekerja rumah tangga, yakni lambannya penegakan hukum dan lemahnya perlindungan terhadap korban.
Soroti Hambatan Pendampingan
Selain itu, proses pendampingan terhadap korban juga disebut mengalami hambatan. Tim advokasi dari jaringan masyarakat sipil dilaporkan sempat tidak diizinkan menemui korban di rumah sakit.
Di sisi lain, pihak yang diduga memiliki relasi dengan terduga pelaku disebut dapat mengakses korban dan keluarganya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya potensi tekanan terhadap korban yang dapat memengaruhi proses hukum.
Tolak Restorative Justice
Koalisi juga menyoroti kemungkinan penggunaan mekanisme restorative justice dalam kasus ini. Menurut mereka, pendekatan tersebut tidak tepat diterapkan dalam kasus yang melibatkan korban jiwa dan dugaan eksploitasi anak.
“Penyelesaian melalui mekanisme damai berisiko mengaburkan pertanggungjawaban pidana,” demikian pernyataan koalisi.
Koalisi menegaskan pembiayaan perawatan korban harus menjadi tanggung jawab negara, bukan dijadikan alat tawar dalam proses hukum.
Lima Tuntutan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
– Kepolisian segera menetapkan dan menahan terduga pelaku serta menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk UU PPRT, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, dan TPPO.
– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga.
– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Sosial mengambil alih pembiayaan perawatan serta pemulihan korban.
– Menolak penggunaan mekanisme restorative justice dalam kasus ini.
– Pemerintah memastikan implementasi cepat dan tegas UU PPRT, termasuk mekanisme pengawasan di ruang domestik.
Koalisi menilai kasus ini menjadi ujian awal bagi negara dalam menerapkan UU PPRT yang baru disahkan.
“Negara tidak boleh kalah oleh relasi kuasa dan praktik lama yang melemahkan korban,” demikian pernyataan koalisi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.