Mahasiswa Unpatti Gelar Mimbar Bebas, Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

by
07/04/2026
Mahasiswa dan Pemuda Adat yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar aksi mimbar bebas di pelataran Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Pattimura (Unpatti), Ambon, Selasa (7/4/2026). Aksi bertajuk "Suara-Suara Alifuru" ini dilakukan untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Foto: Ika/titastory

Ambon, — Puluhan pemuda dan mahasiswa menggelar aksi mimbar bebas di pelataran Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Pattimura (Unpatti), Ambon, Selasa (7/4/2026). Aksi bertajuk “Suara-Suara Alifuru” ini dilakukan untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT tersebut diikuti oleh berbagai elemen mahasiswa, pemuda, dan komunitas masyarakat adat di Maluku. Mereka menyuarakan kekhawatiran atas belum adanya kepastian hukum terkait perlindungan wilayah adat.

Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku, Apriliska Titahena, saat melakukan orasi politiknya dalam aksi mimbar bebas di pelataran Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Pattimura (Unpatti), Ambon, Selasa (7/4/2026). Foto: Ika/titastory

Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku, Apriliska Titahena, mengatakan pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan langkah mendesak untuk melindungi ruang hidup masyarakat adat dari ancaman perampasan.

“Masyarakat adat adalah penjaga ekologi. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, wilayah adat akan terus terancam,” ujar Apriliska dalam orasinya.

Seorang mahasiswa dari Universitas Pattimura sedang melakukan orasi dalam mimbar bebas di pelataran Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Pattimura (Unpatti), Ambon, Selasa (7/4/2026). Aksi bertajuk “Suara-Suara Alifuru” ini dilakukan untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Foto: Ika/titastory

Desak Kepastian Hukum

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan #SahkanRUUMasyarakatAdat sebagai simbol tuntutan kepada pemerintah dan DPR.

Mereka menilai hingga saat ini negara belum memberikan jaminan hukum yang memadai bagi masyarakat adat, meskipun pengakuan terhadap mereka telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Salah satu perwakilan komunitas adat menyatakan bahwa pengesahan RUU tersebut menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar wacana politik.

“Kami butuh payung hukum yang jelas, bukan janji yang terus ditunda,” ujarnya.

Mahasiswa dan Pemuda Adat yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar aksi mimbar bebas di pelataran Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Pattimura (Unpatti), Ambon, Selasa (7/4/2026). Aksi bertajuk “Suara-Suara Alifuru” ini dilakukan untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Foto: Ika/titastory

Peserta aksi juga menyoroti maraknya konflik dan perampasan wilayah adat di berbagai daerah. Mereka merujuk pada data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang mencatat ratusan kasus konflik lahan sepanjang 2025.

Menurut mereka, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat adat masih rentan kehilangan ruang hidup tanpa perlindungan hukum yang kuat.

Menutup aksi, massa kembali menegaskan tuntutan agar DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Mereka menilai regulasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.

Aksi berlangsung tertib dan ditutup dengan penandatangan dukungan agar DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.  Massa berharap aspirasi yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR.

Salah satu peserta aksi menandatangani “petisi dukungan” mengawal RUU Masyarakat Adat. Foto: Ika/titastory
error: Content is protected !!