Jakarta — Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat sekitar 2 juta hektare deforestasi terjadi di dalam kawasan hutan sepanjang 2021–2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 926 ribu hektare atau 34 persen terjadi di dalam wilayah konsesi izin PBPH-HA, sementara mayoritas deforestasi justru berlangsung di luar izin, yakni mencapai 1,7 juta hektare.
Temuan ini menguatkan gambaran tekanan serius terhadap hutan Indonesia. FWI memperkirakan luas hutan alam Indonesia saat ini sekitar 89 juta hektare atau 47 persen dari total daratan, dengan total deforestasi mencapai 2,7 juta hektare dalam periode 2021–2024.
Data tersebut dipaparkan dalam kegiatan talkshow, pameran foto, dan pemutaran film bertajuk “Hutan Indonesia di tangan masyarakat: alokasi ruang adat, karbon, dan ekonomi restoratif untuk masa depan berkelanjutan” yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Krisis Tata Kelola Hutan
Perwakilan FWI, Agung Ady Setiyawan, menilai kondisi ini menunjukkan adanya krisis serius dalam tata kelola hutan di Indonesia.
Ia menjelaskan, sekitar 79,8 juta hektare atau 89 persen hutan alam berada di dalam kawasan hutan. Namun, hanya sekitar 66 persen kawasan tersebut yang masih tertutup hutan alam.
“Kondisi ini menunjukkan adanya krisis tata kelola hutan yang serius,” ujarnya.
Menurut Agung, ke depan pengelolaan hutan tidak bisa dilepaskan dari peran masyarakat adat dan lokal.
“Peran masyarakat adat menjadi kunci dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menyatakan pemerintah terus mendorong kebijakan kehutanan yang inklusif dengan melibatkan berbagai pihak.
“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan para pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Subdirektorat Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Priyo Kusumadi, menyebut program perhutanan sosial menjadi salah satu solusi untuk mengatasi ketimpangan penguasaan hutan.
Hingga Juli 2025, capaian perhutanan sosial tercatat mencapai 8,3 juta hektare melalui 11.190 surat keputusan yang melibatkan sekitar 1,4 juta kepala keluarga.
“Perhutanan sosial tidak hanya memberikan akses pengelolaan, tetapi juga meningkatkan kapasitas masyarakat melalui penguatan kelembagaan dan usaha,” jelas Priyo.

Tantangan Perubahan Iklim
Dalam konteks perubahan iklim, Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) KLH, Ignatius W. Marjaka, menilai Indonesia masih menghadapi tantangan dalam implementasi di lapangan.
“Komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi cukup kuat. Namun implementasinya harus tetap menjaga integritas lingkungan dan sosial,” ujarnya.
Dari sisi masyarakat adat, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Feri Nur Oktaviani, menegaskan bahwa praktik pengelolaan berbasis adat terbukti menjaga keberlanjutan hutan.
Menurutnya, penguatan ekonomi masyarakat adat juga menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian hutan.
“Pengelolaan wilayah adat tidak hanya soal perlindungan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi melalui model usaha berbasis komunitas,” ujarnya.