Maluku Tenggara,— Kasus penganiayaan berat yang menewaskan Tuce Lomang di Ohoi Sitniohoi, Kabupaten Maluku Tenggara, menuai desakan agar aparat kepolisian segera menangkap dan memproses para pelaku secara hukum.
Desakan tersebut datang dari pihak keluarga korban serta aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Mahmud Tamher, yang meminta Polres Maluku Tenggara bertindak tegas dan transparan dalam penanganan kasus ini.
“Kami mendesak kepolisian segera menangkap kembali para pelaku dan memprosesnya sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujar Mahmud kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Korban Meninggal Setelah Dirawat
Peristiwa LR, AR, dan IR menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, Tuce Lomang mengalami luka serius, termasuk putus urat pada tangan kiri.
Korban sempat menjalani perawatan selama sekitar sepuluh hari di RSUD Karel Sadsuitubun dan dirujuk ke RS Hati Kudus Langgur. Namun, ia meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026.
Pihak keluarga menyebut korban meninggal akibat infeksi tetanus dari luka yang dideritanya.
Sorotan terhadap Penanganan Polisi
Keluarga korban juga menyoroti langkah kepolisian yang disebut sempat membebaskan dua terduga pelaku, LR dan AR.
Mahmud Tamher menilai keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya, terutama karena tidak ada pemberitahuan kepada keluarga korban.
“Kami sangat kecewa. Proses hukum harus berjalan terbuka dan profesional,” katanya.
Dugaan Motif dan Aktor Lain
Selain itu, keluarga menduga kasus ini tidak sekadar pengeroyokan biasa. Mereka menilai ada kemungkinan unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.
Keluarga juga meminta aparat mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Ancaman Pasal Hukum
Mahmud menyebut para terduga pelaku dapat dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Pasal 338 atau Pasal 340 terkait pembunuhan
Akan Dikawal hingga Tuntas
Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Jika penanganan dinilai tidak berjalan maksimal di tingkat Polres, mereka menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kasus ini akan kami kawal sampai ada keadilan,” ujar Mahmud.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Maluku Tenggara terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.