Ambon, — Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Wokam.
Kaidel, yang juga disebut sebagai pihak kontraktor dalam proyek tersebut, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bersama sejumlah pihak lain. Namun, ia tidak hadir tanpa keterangan resmi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Danary, mengatakan penyidik akan tetap memanggil seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

“Tim penyidik akan memeriksa semua pihak yang mengetahui perkara ini,” kata Ardy kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Ardy menyebutkan bahwa dari enam saksi yang dijadwalkan diperiksa, hanya satu orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, lima saksi lainnya tidak hadir, termasuk Bupati Aru serta dua pejabat terkait, yakni JMK selaku Bendahara Pengeluaran dan ACGL selaku Kasubag Keuangan Dinas PUPR Kepulauan Aru.
“Kami tidak menerima informasi terkait alasan ketidakhadiran mereka,” ujar Ardy.
Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018.
Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp36,7 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp11,3 miliar.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Kejati Maluku.
Sementara itu, sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa Timotius Kaidel diduga telah bertolak dari Dobo menuju Ambon pada Senin pagi.
Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai alasan ketidakhadiran Bupati Aru dalam pemeriksaan tersebut.
Sumber yang sama juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap pemberitaan kasus ini. Ia menyebut beberapa konten berita yang telah dipublikasikan sempat menghilang dari ruang publik.
Meski demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.