Calon Raja Soya Laporkan Dugaan Fitnah di Facebook ke Polisi

17/03/2026
Caption: Calon Raja Soya, Reno Rehatta didampingi Kuasa Hukum usai melayangkan aduan di Mapolresta Ambon dan P.P. Lease, Foto: Ist
Perebutan Tahta Adat Soya Berujung Laporan Pidana

Ambon, — Polemik suksesi kepemimpinan di Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berujung pada proses hukum. Salah satu calon raja, Rudolf Reno Mezac Rehatta (63), melaporkan dua warga ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Margareth Oktavia Kakisina, dari Kantor Advokat MK & Partners, pada Selasa, 17 Maret 2026.

Dua pihak yang dilaporkan masing-masing adalah pemilik akun Facebook Julia Soplanit dan Vita Rehatta.

Kasus ini bermula dari unggahan di Facebook yang diduga menyerang pribadi pelapor di tengah proses pemilihan Raja Negeri Soya.

Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi yang menyebut:

“Kami Pemuda Adat Negeri Soya menolak dengan tegas penyesatan opini publik yang dilakukan saudara Rudolf Mezac Reno Rehatta CS yang merusak tatanan adat di Negeri Soya.”

Caption: Dokumen  yang diberi stempel Polresta Ambon dan P.P Lease, sebagai bukti bahwa laporan Reno Rehatta didampingi kuasa hukum telah diterima,Foto: Ist

Unggahan itu diketahui saat Rudolf Rehatta sedang mengikuti rapat internal Matarumah Parentah Rehatta pada Kamis, 12 Maret 2026.

Menurut keterangan, saksi Harvey Rehatta dan Bobby Rehatta menunjukkan postingan tersebut kepada pelapor. Bukti berupa tangkapan layar telah diamankan dan disertakan dalam laporan.

Kuasa hukum pelapor menilai unggahan tersebut merupakan bentuk fitnah dan upaya pembunuhan karakter di tengah dinamika pemilihan raja.

Margareth mempertanyakan dasar tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, terutama karena pihak terlapor tidak terlibat langsung sebagai calon dalam proses pemilihan.

Caption: Cuitan salah satu terlapor di akun Facebook yang dianggap merugikan, Foto: Ist

“Tujuan para terlapor terlihat jelas untuk pembunuhan karakter pelapor dengan cara memfitnah dan mencemarkan nama baik,” ujar Margareth dalam dokumen laporan.

 

Dasar Hukum Laporan

Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), antara lain:

– Pasal 433, tentang pencemaran nama baik melalui media, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 6 bulan;

– Pasal 433 Ayat (3), yang mengatur bahwa tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dapat dikategorikan sebagai fitnah, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara

Laporan ini tidak terlepas dari dinamika pemilihan Raja Negeri Soya, di mana Rudolf Rehatta merupakan salah satu kandidat yang ditetapkan melalui mekanisme voting berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Polemik dalam proses suksesi tersebut diduga memicu ketegangan di tengah masyarakat adat.

Pihak pelapor berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kehormatan individu dan tatanan adat di Negeri Soya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait laporan tersebut.

 

error: Content is protected !!