Jakarta, — Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat dini hari, 13 Maret 2026.
Serangan tersebut menyebabkan Andrie Yunus, yang juga merupakan alumni Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, mengalami luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh, terutama pada wajah dan mata.
Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia tidak dapat ditoleransi dan harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

Sumber video: YouTube @Media Halouleo Official. Grafis penanda: Redaksi Titastory
“Serangan terhadap Andrie Yunus bukan hanya tindakan kriminal, tetapi juga ancaman terhadap ruang sipil serta terhadap prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat,” kata Rizky Argama dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Menurut Rizky, dalam beberapa tahun terakhir berbagai indikator menunjukkan adanya kecenderungan penyempitan ruang sipil di Indonesia. Pembela HAM, jurnalis, akademisi, hingga aktivis masyarakat sipil dinilai semakin sering menghadapi intimidasi, kriminalisasi, maupun bentuk kekerasan ketika menjalankan kerja advokasi publik.
Ia menilai serangan terhadap Andrie Yunus memperkuat kekhawatiran bahwa kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia kini dihadapkan pada risiko keamanan yang semakin serius.
“Ketika pembela HAM dapat diserang secara brutal di ruang publik tanpa perlindungan yang memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga integritas sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Aria Suyudi mengatakan perlindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian penting dari upaya penguatan negara hukum di Indonesia.
Menurut dia, penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil.
“Pelindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian integral dari agenda penguatan negara hukum. Kasus ini harus ditangani secara serius agar tidak terjadi impunitas terhadap pelaku kekerasan,” kata Aria.
PSHK dan STH Indonesia Jentera juga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus tersebut, termasuk mengungkap pelaku dan pihak yang berada di balik serangan.
Selain itu, kedua lembaga tersebut meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memastikan tidak terjadi impunitas dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM.
PSHK dan Jentera juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta meminta Komnas HAM menjalankan mandatnya sesuai dengan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM dan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembela HAM.
Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan Andrie Yunus memperoleh perawatan medis terbaik serta dukungan pemulihan secara menyeluruh.
“Serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dinormalisasi dalam negara yang menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum,” kata Aria.
PSHK dan STH Indonesia Jentera juga menyampaikan solidaritas kepada Andrie Yunus, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat sipil yang terus memperjuangkan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.