Pulau Buru, — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, Yohanes Nurlatu, menjadi sorotan publik. Politikus Partai Perindo itu diduga memiliki saham dalam perusahaan yang bergerak di bidang penunjang aktivitas tambang di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh Advokat Lingkar Demokrasi Maluku, Rizki Rumadan. Ia mengatakan, keterlibatan Yohanes mencuat setelah beredarnya dokumen perseroan yang mencantumkan namanya sebagai salah satu pemegang saham perusahaan yang beroperasi di sektor penunjang pertambangan di kawasan Gunung Botak.
“Dalam dokumen yang beredar terdapat nama perusahaan Harmoni Alam Manise. Yohanes Nurlatu tercatat sebagai pemegang saham yang terdaftar sebagai swasta nasional dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09900 tentang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya,” kata Rumadan dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu, 1 Februari 2026.
Menurut Rizki, aktivitas yang tercantum dalam dokumen tersebut meliputi jasa eksplorasi, pengambilan sampel (sampling), jasa geologi, hingga dukungan teknis pengeboran dan penggalian tambang.
Dalam struktur permodalan perusahaan itu disebutkan modal dasar sebesar Rp3 miliar dengan modal ditempatkan dan disetor Rp1 miliar. Nama Yohanes Nurlatu diduga tercatat memiliki 100 lembar saham senilai Rp100 juta. Sementara sebagian besar saham lainnya dimiliki pihak lain yang juga tercantum dalam dokumen tersebut.

Rizki menilai dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Sebagai anggota DPRD, hal ini sangat bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih serta kewajiban menghindari konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum menelusuri legalitas perusahaan tersebut serta memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana terhadap aktivitas penambangan tanpa izin.
Meski demikian, Rizki menekankan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga ada klarifikasi dan proses hukum yang objektif.