Ambon Masuk Kategori “Dalam Pembinaan” pada Penilaian Adipura 2025

01/03/2026
Caption: Aktivitas pengakutan sampah oleh truk pengangkut di ruas jalan Jl. Sultan Hairun No.6, Kel Honipopu, Kecamatan. Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Jumat 27 Februari 2026, Foto: Edison/titastory.id

Ambon, — Kota Ambon masuk kategori “Dalam Pembinaan” dalam penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025 yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2026 tentang hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota.

Dalam keputusan yang juga merujuk pada SK Nomor 714 Tahun 2026, kinerja pengelolaan sampah Kota Ambon sepanjang Januari–Desember 2025 dinilai belum memenuhi standar untuk meraih penghargaan Adipura. Namun, Ambon tercatat sebagai daerah dengan nilai tertinggi di Provinsi Maluku dibandingkan dengan sepuluh kabupaten/kota lainnya yang masih berada pada kategori “Dalam Pengawasan”.”

Caption: Dokumentasi kawasan TPA di DusunTousapu, Kota Ambon, Foto:Ist

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, mengatakan sistem penilaian Adipura tahun ini jauh lebih ketat dengan pembobotan indikator yang lebih spesifik.

“Penilaian sekarang sangat detail. Ada tiga pilar utama yang menentukan skor akhir, yaitu kebijakan dan anggaran, sumber daya manusia, fasilitas, dan pengelolaan serta kebersihan,” kata Apries kepada Titastory.id, Sabtu, Maret 2026.

 

Tiga Pilar Penilaian

Menurut Apries, komponen pertama adalah kebijakan dan anggaran dengan bobot 20 persen. Indikator ini mencakup persentase alokasi anggaran APBD maupun non-APBD untuk pengelolaan sampah sebesar 40 persen, keberadaan kebijakan pengelolaan sampah sebesar 30 persen, serta pemisahan fungsi regulator dan operator sebesar 30 persen.

Pilar kedua adalah sumber daya manusia dan fasilitas dengan bobot 30 persen. Dalam komponen ini, rasio ketersediaan tenaga pengelola sampah memiliki bobot 5 persen, sementara rasio ketersediaan fasilitas pengelolaan sampah mencapai 95 persen.

Adapun pilar ketiga, yakni pengelolaan dan kebersihan, menjadi komponen terbesar dengan bobot 50 persen. Penilaian ini mencakup penanganan sampah dari sumbernya sebesar 80 persen serta pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) sebesar 20 persen.

Caption: Kepala DLHP Kota Ambon, Foto: Ist

Apries menuturkan bahwa salah satu syarat utama dalam penilaian tahun ini adalah tidak adanya tempat pembuangan sampah sementara (TPS) liar di wilayah kota. Selain itu, TPA minimal harus menggunakan metode controlled landfill.

“Metode ini mengharuskan sampah diratakan, dipadatkan, dan ditimbun menggunakan lapisan tanah secara berkala, biasanya setiap lima hingga tujuh hari, untuk mengurangi dampak lingkungan,” ujar dia.

 

Ambon Tertinggi di Maluku

Berdasarkan data penilaian KLH, belum ada satu pun daerah di Maluku yang berhasil meraih Adipura Kencana, Adipura, maupun Sertifikat Menuju Kota Bersih.

Standar penilaian Adipura dibagi dalam beberapa kategori berdasarkan skor kinerja, yaitu:

Adipura Kencana: skor di atas 85

Adipura: skor 75–85

Sertifikat Menuju Kota Bersih: skor 60–75

Dalam Pembinaan: skor 30–60

Dalam Pengawasan: skor 0–30

Apries mengatakan Kota Ambon menjadi satu-satunya daerah di Maluku yang berada pada kategori Dalam Pembinaan dengan skor antara 30 hingga 60. Sementara itu, kabupaten/kota lain seperti Kota Tual, Maluku Tenggara, Kepulauan Tanimbar, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Buru, Buru Selatan, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya masih berada pada kategori Dalam Pengawasan.

“Di Maluku hanya Ambon yang masuk tahap pembinaan. Daerah lain masih dalam pengawasan,” ujarnya.

 

Evaluasi dan Optimisme

Apries menilai status “Dalam Pembinaan” harus menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kota Ambon untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di masa mendatang.

Ia mengapresiasi kerja seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam pengelolaan kebersihan kota.

“Semoga ke depan kita bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan persampahan. Dengan kerja keras bersama, Ambon pasti bisa menuju kota yang lebih bersih,” kata Apries.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadi mitra pemerintah dalam menjaga kebersihan kota, terutama dengan mengurangi produksi sampah rumah tangga serta menghilangkan titik-titik pembuangan sampah liar.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Apries optimistis Ambon dapat meningkatkan skor kinerja pengelolaan sampah dan meraih predikat yang lebih tinggi pada penilaian Adipura mendatang.

error: Content is protected !!