Jakarta, — Tragedi kembali menimpa dunia pendidikan dan penegakan hukum. Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah berinisial AT (14) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan aparat Brimob di Kota Tual, Maluku, Kamis pagi (19/2/2026). Peristiwa ini memicu gelombang kecaman publik dan mempertanyakan sejauh mana reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia benar-benar berjalan hingga ke tingkat lapangan.
Insiden terjadi saat AT membonceng kakaknya, NK (15), menggunakan sepeda motor usai sahur. Di tengah perjalanan, keduanya dihentikan oleh Bripda MS, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku. Menurut keterangan keluarga dan saksi, tanpa dialog atau prosedur pemeriksaan yang jelas, Bripda MS diduga memukul korban menggunakan helm taktikal. AT terjatuh dan mengalami luka serius di kepala, sementara NK mengalami patah tulang tangan kanan. AT sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Narasi “Balap Liar” dan Pola Stigmatisasi Korban
Pasca-kejadian, muncul dugaan dari pihak aparat bahwa korban terlibat dalam aksi balap liar. Narasi ini dibantah keluarga dan saksi mata. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai dugaan tersebut sebagai pola lama yang kerap digunakan untuk menyudutkan korban.
“Menuduh korban melakukan balap liar tanpa investigasi independen adalah pola berulang. Ini pernah terjadi pada kasus Gamma di Semarang dan Afif Maulana di Padang. Cara seperti ini mencederai asas praduga tak bersalah dan berpotensi menutupi kesalahan aparat,” ujar Usman dalam pernyataan tertulis yang diterima titastory, Senin (23/2/2026).

Catatan Amnesty: Kekerasan yang Berulang
Amnesty International mencatat sepanjang 2025 terdapat sedikitnya 34 warga sipil tewas akibat dugaan pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) oleh aparat, dengan mayoritas kasus melibatkan anggota kepolisian. Menurut Amnesty, kasus AT memperlihatkan persoalan struktural yang belum terselesaikan.
Beberapa sorotan utama Amnesty antara lain: minimnya empati aparat terlihat dari proses evakuasi korban yang dinilai tidak memperhatikan kondisi luka berat di kepala; kekerasan sistemik, di mana insiden serupa terus berulang meski reformasi institusional kerap digaungkan; serta impunitas, tercermin dari banyaknya kasus kekerasan aparat yang tak kunjung tuntas, termasuk kematian belasan orang dalam rangkaian unjuk rasa Agustus 2025.
Proses Hukum dan Sidang Etik
Di tengah tekanan publik dan protes keluarga korban, Polda Maluku menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP baru terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hingga 7 tahun.
Selain proses pidana, Bripda MS juga menjalani sidang kode etik Polri pada Senin (23/2/2026). Sidang tersebut menjadi ujian penting bagi komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan akuntabilitas dan memulihkan kepercayaan publik.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan aparat terhadap warga sipil—terutama anak di bawah umur—dan kembali menegaskan tuntutan publik: reformasi Polri tidak boleh berhenti pada jargon, tetapi harus terasa hingga ke jalanan dan ruang-ruang paling rentan warga negara.