Ambon,— Kekhawatiran kerusakan hutan dan perampasan hak masyarakat adat di Pulau Seram kembali memuncak. Isu dugaan perdagangan karbon ilegal mengemuka setelah pernyataan yang viral di media sosial menuding praktik skema carbon trading terselubung yang merugikan masyarakat adat setempat. Tuduhan itu bahkan dialamatkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, yang dituduh “menjual” hak atas hutan adat tanpa konsultasi dan pembagian manfaat kepada komunitas lokal.
Dalam unggahan yang beredar luas di akun Facebook Informasi Maluku, Gerard Wakanno — tokoh masyarakat yang dikenal di ranah akar rumput menyebut pemasangan patok-patok “Hutan Lindung” di wilayah adat di Seram bukan semata upaya konservasi.

Menurut unggahan tersebut, penetapan status hutan lindung dimanfaatkan sebagai kedok untuk mengusir masyarakat adat dari sumber mata pencaharian tradisional mereka, seperti berburu dan pengambilan damar, demi membuka ruang bagi perdagangan karbon yang eksklusif.
Unggahan itu juga menuding bahwa nilai karbon hutan Seram dijual melalui perusahaan perantara, di antaranya PT Berlian Berdikari Mandiri, dengan keuntungan besar mengalir ke kelompok yang berkepentingan sementara masyarakat adat tak menerima bagian. Kritik tajam ini menyatakan masyarakat adat Seram menjadi “korban ganda” — kehilangan akses fisik dan manfaat ekonomi dari lahan leluhur mereka yang kini dikomersialkan.
Tuntutan Masyarakat: Audit, Investigasi, Hingga Pembekuan Izin
Menanggapi isu yang disebut sebagai “pengkhianatan tingkat tinggi”, elemen masyarakat adat menyerukan kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk segera mengambil langkah darurat. Sejumlah tuntutan disampaikan, antara lain:
Audit Total terhadap internal Dinas Kehutanan Provinsi Maluku serta seluruh izin karbon yang telah dikeluarkan.
Investigasi independen dengan melibatkan KPK, PPATK, dan LBH untuk menelusuri aliran dana dari kontrak-kontrak karbon.
Pembekuan kontrak perdagangan karbon di Maluku hingga hak ulayat masyarakat diakui dan dilindungi secara hukum.
“Mereka menjual oksigen dari pohon nenek moyang kita untuk menghiasi laporan keberlanjutan perusahaan di seberang lautan,” bunyi salah satu pernyataan yang viral di media sosial.
Masyarakat adat juga diminta menjaga titik-titik patok sebagai bukti dalam proses hukum dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap mereka di lahan ulayat.

Respons Dinas Kehutanan: Tidak Ada Izin Definitif
Menanggapi unggahan viral tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku melalui Kepala Bidang Perencanaan Hutan, Albert Limahelu, menegaskan bahwa perusahaan yang disebut dalam tudingan tersebut belum memiliki izin definitif pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan aturan yang berlaku. Albert menyebut bahwa perusahaan itu hanya memperoleh persetujuan komitmen bersyarat sejak 2022, yang belum memenuhi sejumlah kewajiban penting sebelum izin tetap dapat diterbitkan, termasuk penyusunan AMDAL, penetapan koordinat geografis kawasan, dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Sampai saat ini, belum pernah ada izin tetap yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Persetujuan komitmen itu bukan izin definitif,” kata Albert, merujuk pada proses teknis yang belum tuntas. Ia menambahkan bahwa kegiatan apa pun di lapangan oleh perusahaan tersebut tidak dibenarkan tanpa izin yang sah.
Albert juga menjelaskan bahwa secara hukum kawasan yang disebut masih berstatus kawasan hutan produksi negara, dan status hutan adat hanya dapat diakui setelah ada penetapan melalui peraturan daerah serta pengakuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menyampaikan penjelasan ini kepada pimpinan guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Proses Lapangan dan Pengawasan
Menurut Albert, Dinas Kehutanan secara rutin melakukan pengawasan terhadap kawasan yang berizin. Hingga kini, belum ada laporan resmi atau temuan sah yang menunjukkan aktivitas perusahaan di wilayah yang menjadi sorotan masyarakat. “Jika ada informasi valid yang dapat dipertanggungjawabkan, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Masih belum ada tanggapan dari pihak PT Berlian Berdikari Mandiri terkait tudingan ini. Redaksi telah mencatat bahwa perusahaan tersebut terdaftar sebagai badan hukum perseroan terbatas dengan nomor pendaftaran usaha, namun belum ada data publik terverifikasi yang menyatakan aktivitas karbon atau izin kehutanan atas nama perusahaan di database resmi AHU Kementerian Hukum dan HAM yang dapat diakses publik saat ini.
Catatan:
Tuduhan terhadap perdagangan karbon ilegal dan praktik mafia karbon di Maluku beredar luas di media sosial dan belum diverifikasi oleh aparat berwenang.
Pihak terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau aparat penegak hukum belum mengeluarkan pernyataan resmi yang dapat dikonfirmasi secara terpisah untuk kasus ini