Eks Bupati Kepulauan Tanimbar Jadi Tersangka Susul Dua Pejabat PT Tanimbar Energi

Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal
21/11/2025
Keterangan gambar: Tersangka kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlalon dalam proses penahanan oleh Jaksa, Foto: Ist

Ambon, — Penyidikan dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ke PT Tanimbar Energi memasuki babak baru. Mantan Bupati KKT periode 2017–2022, Petrus Fatlalon (PF), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri KKT pada Kamis, 20 November 2025.

PF digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon usai menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam. Ia diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal daerah senilai Rp 6,251 miliar selama tahun anggaran 2020–2022.

Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 57 saksi, menganalisis 98 dokumen, dan meminta keterangan ahli.
“Seluruh pencairan dana penyertaan modal ke PT Tanimbar Energi berada di bawah kendali dan persetujuan langsung PF,” ujarnya.

Dana yang seharusnya digunakan untuk usaha migas justru dipakai untuk kebutuhan yang tak relevan seperti pembayaran gaji direksi & komisaris, perjalanan dinas, pengadaan barang kantor, bahkan untuk usaha bawang—di luar bisnis inti perusahaan.

Keterangan gambar: Petrus Fatlalon, tersangka kasus korupsi saat dikenakan borgol untuk petugas Kejaksaan, Foto: Ist

 

Perusahaan Tidak Layak, Dana Tetap Dicairkan

Temuan penyidik mengungkap PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen standar perusahaan daerah: Tidak ada RKAT, Tidak ada SOP, Tanpa rencana bisnis & analisis investasi, Tidak pernah diaudit akuntan public, Tidak memberikan dividen atau PAD. Meski demikian, PF tetap menyetujui seluruh pencairan dana.

Keterangan gambar: Terpisah tahap dua pelaku terduga tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Tanimbar Energi, perusahaan daerah yang semestinya bergerak di sektor migas, dengan total kerugian negara mencapai Rp 6,251 miliar di Kejari KKT, Foto: Ist

Dua Pejabat PT Tanimbar Energi Sudah Lebih Dulu Ditahan

Kejari KKT sebelumnya menetapkan dua tersangka lain pada April 2025 antara lain: Direktur Utama Ir. JJJ dan Direktur Keuangan K.F.G.B.L. Keduanya kini telah menjalani tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap dan ditahan di Lapas Kelas III Saumlaki selama 20 hari.

“Tahap penuntutan berlanjut. Jaksa sedang menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Garuda.

Ia menegaskan proses hukum tidak pandang bulu dan menjadi upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. “Dana publik harus digunakan sesuai peruntukan demi kepentingan masyarakat.”

Penulis: Christin Pesiwarissa
error: Content is protected !!