Kapolres SBT: Kasus Pengeroyokan Oknum Brimob Ditangani Paminal Polda Maluku

24/09/2025
Keterangan : Kapolres SBT, AKBP Alhajat, Foto : Fit/titastory.id

titastory, Seram Timur – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) memastikan telah menerima laporan polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Pemuda Bula, Abdul Haji Rumaday, yang diduga dilakukan oleh sebelas anggota Brimob Batalyon B Kompi 3 Pelopor Seram Bagian Timur.

Kapolres SBT, AKBP Alhajat, mengatakan laporan polisi tersebut menjadi dasar administrasi, sementara proses hukum tidak ditangani di tingkat Polres.
“LP-nya sudah kami terima, namun proses hukumnya bukan di Polres. Itu ditangani langsung oleh Sat Brimob Polda Maluku dan Paminal Polda Maluku,” ujar Alhajat, Senin (22/9/2025).

Keterangan : Organisasi Cipayung Plus saat menggelar aksi di Markas Kompi 3 Batalyon B Pelopor Brimob di Kota Bula, Maluku, Senin (22/9/2025). Menuntut Pemecetan 11 Anggota Brimob, Foto :Ist

Ia menjelaskan, Polres hanya sebatas menerima laporan dan mengeluarkan surat-surat pendukung agar kasus tetap diproses sesuai aturan. “Kenapa LP itu dibuat, itu sebagai dasar untuk mengeluarkan surat-surat lain,” tambahnya.

Terkait dengan dugaan pelecehan terhadap keluarga korban dalam peristiwa tersebut, Kapolres menegaskan hal itu juga dapat dilaporkan secara resmi agar masuk dalam proses hukum.

Saat ini, sebelas anggota Brimob yang diduga terlibat pengeroyokan telah ditahan di Markas Brimob SBT untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Paminal Polda Maluku, di bawah pengawasan Provos dan Dansat Brimob Polda Maluku.

“Kasus ini ditangani Polda Maluku. Polres hanya sebatas berkoordinasi terkait kamtibmas di wilayah Seram Bagian Timur,” jelas Kapolres.

error: Content is protected !!