Penetapan Raja Definitif Negeri Hatalai, Pemkot Ambon Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

15/09/2025
Keterangan : Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa, Foto : Ist

titastory, Ambon – Pemerintah Kota Ambon belum bisa menetapkan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau Raja definitif Negeri Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, lantaran masih menunggu salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus pidana mantan KPN Hatalai, Hendrik Loppies.

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa, mengatakan pihaknya tidak dapat melangkah sebelum menerima salinan resmi putusan tersebut.
“Kami masih menunggu salinan putusannya. Koordinasi dengan Pengadilan Negeri sudah dilakukan agar dokumen itu segera dikantongi,” ujarnya di Balai Kota, Senin (15/9/2025).

Keterangan : Gambar Ilustrasi, Foto : Web

Setelah putusan diterima, kata Alfian, Pemkot akan mengeluarkan SK pemberhentian permanen bagi Hendrik Loppies. Langkah berikutnya adalah pengangkatan Penjabat KPN melalui keputusan Wali Kota Ambon.

“Soal penjabat, nanti dikoordinasikan dengan Pak Wali. Bisa saja Penjabat Sementara yang saat ini menjabat dilantik, atau ditunjuk nama baru,” jelasnya.

Alfian menambahkan, setelah penjabat ditetapkan, proses berlanjut dengan penentuan Raja definitif. Mekanismenya dilakukan melalui koordinasi Penjabat KPN bersama Saniri Negeri, yang akan berkomunikasi dengan Mata Rumah Parentah untuk memilih bakal calon.

“Saniri Negeri yang berwenang berkoordinasi dengan pihak mata rumah. Setelah tahapan selesai, usulan calon Raja akan diteruskan ke Pemerintah Kota melalui kecamatan,” tandasnya.

Penulis: Christin Pesiwarissa
error: Content is protected !!