Komunitas Pers Khawatir Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Keberlanjutan Industri Media

by
22/06/2026
Caption: Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) bersama sejumlah organisasi dan komunitas pers menerbitkan policy brief berjudul Dampak Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat terhadap Keberlanjutan Ekosistem Pers saat meberikan keterangan di Jakarta, Foto: Ist

Jakarta, — Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) bersama sejumlah organisasi dan komunitas pers menerbitkan policy brief berjudul Dampak Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat terhadap Keberlanjutan Ekosistem Pers. Dokumen tersebut disusun sebagai respons atas pembahasan Perjanjian Dagang Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mencakup isu ekonomi digital, arus data lintas batas, tata kelola platform digital, hingga regulasi ekonomi digital nasional.

Komunitas pers menilai sejumlah ketentuan dalam ART berpotensi mempersempit ruang kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatur platform digital dan mendukung keberlanjutan industri pers nasional yang saat ini tengah menghadapi tekanan serius.

“Industri pers Indonesia tengah menghadapi tekanan yang semakin berat akibat perubahan fundamental dalam ekosistem digital. Akibatnya pendapatan menurun dan terjadi PHK massal. Karena itu, ketentuan yang merugikan pers di ART harus dihapus,” kata anggota KTP2JB, Sasmito, dalam keterangan di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menurut KTP2JB, beberapa klausul dalam ART dapat berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah dalam membangun tata kelola ekonomi digital yang lebih adil.

Salah satunya adalah Pasal 3.1 yang mengatur bahwa Indonesia tidak diperbolehkan mengenakan pajak layanan digital atau kebijakan fiskal serupa yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi membatasi ruang pemerintah dalam menggunakan instrumen fiskal untuk mengoreksi ketimpangan pasar digital.

Selain itu, Pasal 3.2 ART mewajibkan Indonesia memfasilitasi perdagangan digital dengan Amerika Serikat, termasuk menjamin arus data lintas batas dan melarang diskriminasi terhadap layanan digital asal Negeri Paman Sam.

Caption: Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) bersama sejumlah pimpinan organisasi dan komunitas pers saat dalam acara penerbitan policy brief berjudul Dampak Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat terhadap Keberlanjutan Ekosistem Pers di Jakarta, Foto: Ist

Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Wahyu Triyogo, menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dengan rezim perlindungan data pribadi yang selama ini dianut Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada dasarnya mengharuskan pemerintah memastikan bahwa data pribadi warga Indonesia yang dipindahkan ke luar negeri tetap memperoleh tingkat perlindungan yang memadai. Karena itu, kewajiban untuk mempermudah arus data lintas batas dapat dipandang berbeda dengan pendekatan yang selama ini dianut Indonesia,” ujar Wahyu.

Kekhawatiran serupa juga muncul terhadap Pasal 3.3 ART yang mengatur kewajiban Indonesia untuk berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru yang berpotensi memengaruhi kepentingan esensial Amerika Serikat.

Meski secara tekstual ketentuan tersebut tidak memberikan hak veto kepada Amerika Serikat, penggunaan istilah essential U.S. interests yang tidak didefinisikan secara rinci dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam praktiknya.

 

Dinilai Berpotensi Melemahkan Publisher Rights

Policy brief tersebut juga menyoroti dampak ART terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

Menurut komunitas pers, ketentuan yang paling signifikan terdapat dalam Annex III Pasal 3.3 yang meminta Indonesia menahan diri untuk mewajibkan perusahaan platform digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui mekanisme lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.

Ketentuan tersebut dinilai dapat melemahkan posisi tawar perusahaan pers nasional dalam memperoleh kompensasi yang lebih adil dari platform digital global.

Selain itu, Annex III Pasal 3.2 juga mengharuskan Indonesia memberikan kepastian mengenai pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat dengan mengakui negara tersebut sebagai yurisdiksi yang memiliki tingkat perlindungan data yang memadai.

Policy brief itu juga menyoroti Annex III Pasal 2.26(h)(i) yang berkaitan dengan pembatasan dan pengecualian hak cipta agar selaras dengan prinsip three-step test dalam hukum hak cipta internasional.

Bagi industri pers, isu tersebut dinilai penting karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur berbagai pengecualian hak cipta untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pelaporan peristiwa aktual, kritik, dan kepentingan publik lainnya.

Ketentuan lain yang menjadi perhatian adalah Annex III Pasal 2.28 yang membuka peluang investasi Amerika Serikat tanpa pembatasan kepemilikan di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan dan penyiaran.

Ketua Komisi Organisasi Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Adi Sumono, mengatakan pemerintah perlu memastikan bahwa ketentuan dalam ART tidak mengurangi hak negara untuk mengatur sektor-sektor yang memiliki fungsi publik dan demokratis.

“Karena itu, kami merekomendasikan pemerintah perlu memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam ART tidak mengurangi hak negara untuk mengatur sektor-sektor yang memiliki fungsi publik dan demokratis, termasuk pers, penyiaran, perlindungan data pribadi, serta tata kelola platform digital,” ujar Adi.

Komunitas pers juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh ketentuan dalam ART secara transparan dan melibatkan partisipasi bermakna dari kementerian terkait, Dewan Pers, organisasi perusahaan pers, organisasi profesi jurnalis, akademisi, serta masyarakat sipil.

Pengurus PWI Pusat, Jufri Alkatiri, menegaskan pemerintah harus tetap berkomitmen menjalankan Perpres Publisher Rights sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri pers nasional.

“Upaya menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan perusahaan pers harus tetap dilanjutkan sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan industri pers nasional,” kata Jufri.

Menurut dia, implementasi Publisher Rights tidak semata-mata berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan publik dan menjaga demokrasi informasi di Indonesia.

Penulis: Tim Redaksi

 

error: Content is protected !!