titastory, Ambon – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap dua pemuda berinisial MS (32) dan HT (37)karena diduga menyimpan satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diringkus di kawasan Batu Meja, Kota Ambon, pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIT.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku menerima laporan dari informan terkait dugaan transaksi narkoba di sekitar Rumah Sakit Bhakti Rahayu. Tim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan.
“Kedua tersangka sempat diamati ketika menggunakan kendaraan jenis mobil Daihatsu Sigra. Tim lalu membuntuti mereka dan menangkap keduanya saat berada di kawasan Batu Gajah,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Selasa (30/7/2025).

Menurut Rositah, barang bukti berupa satu paket sabu ditemukan dalam kantong celana salah satu pelaku. Sabu tersebut dikemas dalam plastik klip bening, lalu dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan bermerek Time Break, dan dibalut dengan sobekan kertas hitam.
“MS diketahui merupakan seorang artis yang tinggal di Jalan Perumtel, Kayu Tiga. Sedangkan HT adalah karyawan swasta asal Dusun Mangga Dua,” ungkap Rositah.
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini keduanya ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dikembangkan oleh tim Ditresnarkoba untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas,” pungkas Rositah.
Penulis: Christin Pesiwarissa