titastory.id, Ambon – Seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Baguala, Kota Ambon, Bripka Malfry Mikhael Masela, dilaporkan atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan resmi dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku pada Kamis, 10 Juli 2025.
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mira Rosalia Maranresy atas nama kliennya, RCA, yang merupakan suami dari AP (39), perempuan yang diduga menjadi pasangan selingkuh Bripka Malfry.
“Klien kami melaporkan kasus ini karena terlapor adalah anggota Polri yang semestinya menjadi contoh, bukan justru mencoreng institusi dengan tindakan asusila,” kata Maranresy kepada titastory.id.
Dugaan perzinahan itu didasari pengakuan AP yang terekam dan dipegang sebagai bukti oleh pelapor. Dalam pengakuannya, AP menyebut telah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan terlapor di salah satu ruang kantor Polsek Baguala, pada Februari 2025.
Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LP/B/195/VII/2025/SPKT POLDA MALUKU. Dalam laporan itu disebutkan, pertemuan awal antara AP dan Bripka Malfry terjadi ketika penyidik tersebut menangani kasus anak pelapor di Polsek Baguala, Desember 2024. Dari komunikasi yang awalnya profesional, hubungan keduanya diduga berkembang menjadi hubungan pribadi yang melanggar etika dan hukum.
“Setelah persoalan hukum selesai, keduanya tetap berkomunikasi lewat WhatsApp. Hubungan makin intens dan akhirnya mengarah ke tindakan yang melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan,” kata Maranresy.
RCA sempat mengupayakan jalan damai. Sebuah surat pernyataan pun ditandatangani oleh terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, terlapor tetap menjalin komunikasi dan bahkan diduga menerima transfer uang dari AP melalui rekening BNI pada 21 Februari 2025.
“Karena perjanjian damai dilanggar, klien kami menempuh jalur hukum. Kami berharap Kapolda dan Propam Polda Maluku dapat memproses kasus ini secara transparan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi.
Penulis : Redaksi