Dermaga Kapal PT STS di Halmahera Timur Langgar Aturan, KKP: Belum Kantongi KKPRL

25/06/2025
Spanduk protes akstivitas Jetty oleh Warga Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, kembali turun ke lokasi proyek Jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS), Rabu, 4 Juni 2025. Foto:
PT Sambaki Tambang Sentosa terindikasi melakukan pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL

titastory, Halmahera Timur – Terminal khusus atau jetty milik perusahaan tambang nikel PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, dipastikan melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pembangunan jetty tersebut belum mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Hal itu tertuang dalam surat resmi dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Nomor B.250/DJPRL.6/PRL.140/VI/2025 yang diterima Salawaku Institute. Surat tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan perubahan pada UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi KKPRL dari pemerintah pusat.

Namun hingga kini, permohonan KKPRL PT STS belum diterbitkan. KKP menyebut masih diperlukan kajian teknis lanjutan terkait potensi konflik sosial dan pencemaran lingkungan. Selama izin belum terbit, KKP menegaskan bahwa operasional jetty seharusnya dihentikan.

“Ini adalah pelanggaran hukum yang nyata. Bukan sekadar masalah administratif, tapi menyangkut masa depan ekosistem pesisir dan masyarakat adat,” kata M. Said Marsaoly, Ketua Salawaku Institute, Rabu (25/6/2025).

Surat Resmi Terkait Legalitas Terminal Khusus (Jetty) di Pesisir Memeli oleh Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyatakan PT Sambaki Tambang Sentosa terindikasi melakukan pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut tanpa KKPRL. Foto: Tangkapan layar Surat Ditjen PSDKP.
Surat Resmi Terkait Legalitas Terminal Khusus (Jetty) di Pesisir Memeli oleh Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyatakan PT Sambaki Tambang Sentosa terindikasi melakukan pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut tanpa KKPRL. Foto: Tangkapan layar Surat Ditjen PSDKP.

Ia mendesak agar pemerintah tidak mentolerir pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup. “Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran ruang hidup,” tambahnya.

Desakan juga disuarakan oleh Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Julfikar Sangaji. Ia meminta pencabutan izin usaha pertambangan PT STS, serta penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh Polres Halmahera Timur dan Polda Maluku Utara.

Lokasi Operasi penambangan nikel oleh PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara. Foto: titastory

“Penegakan hukum jangan hanya menyasar rakyat yang mempertahankan hak, tapi juga korporasi pelanggar hukum,” ujarnya.

Atas pelanggran tersebut, Salawaku Institute dan JATAM Maluku Utara menekankan tiga tuntutan diantaranya:

  1. KKP segera menerbitkan surat resmi penolakan atau pembatalan KKPRL.
  2. Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Timur mengeluarkan surat penghentian kegiatan (SPP) dan menerapkan sanksi administratif.
  3. Bupati Halmahera Timur menegakkan Perda RTRW, karena jetty berada di kawasan yang tidak sesuai tata ruang.

Sebagai informasi, surat permohonan legalitas jetty telah diajukan Salawaku Institute kepada KKP sejak 2 Juni 2025, dengan nomor 015/SI/V/2025.

error: Content is protected !!