TITASTORY.ID,- Senin 8 Maret 2021, puluhan mahasiswa adat Welihata atau Mahasiswa Sabuai melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Kedatangan puluhan mahasiswa adat ini guna menyikapi lambannya proses hukum kasus CV Sumber Berkat Makmur dan nasib kedua warga Sabuai yang ditetapkan sebagai tersangka karena mempertahankan hutan adat yang dirusaki oleh CV SBM.
Selain itu dalam aksi unjuk rasa ini juga mahasiswa adat Welihata mengeluarkan 5 pernyataan sikap sebagai bentuk mereka kepada Pemerintah maupun Penegak Hukum. Apa saja tuntutan mereka ?
Pertama, Kejati Maluku dan Kejari SBT segera membebaskan status dua masyarakat adat tersangka dengan mengeluarkan SP3 kasus dua masyarakat sabuai yang dijadikan tersangka akibat memecah kaca alat berat CV SBM karena melindungi dan memperjuangkan hutan adat;
Kedua, Kejati Maluku segera menginstruksikan kepada Kejari Seram Bagian Timur agar kasus kejahatan Ilegal loging yang melibatkan direktur CV SBM Imanuel Quadarusman diproses sebagai pidana khusus bukan pidana umum;
Ketiga, Meminta pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi maluku agar lebih kredibel dalam mengusut setiap orang yang memperjuangkan kelestarian hutan dan keseimbangan lingkungan hidup dari amanah undang-undang No 18 tahun 2013 dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009;
Keempat, Kejati Maluku dan Kejari SBT harus menjunjung tinggi nilai-nilai budaya kearifan lokal Maluku khususnya masyarakat adat Sabuai; serta
Kelima, Apabila poin 1,2, dan 3 tidak terjawab maka kami akan melakukan aksi protes menuntut keadilan dengan masa yang lebih banyak serta melayangkan laporan ke kejaksaan RI, demikian surat penyataan ini kami buat untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Atas lima pernyataan tersebut, Mahasiswa Welihata meminta agar Kejati Maluku bisa menindaklanjuti tuntutan mereka. (Redaksi)