titaStory.id,ambon – Polemik terkait persoalan di SD 79 Ambon yang sempat masuk sebagai agenda di DPRD Kota Ambon, lewat agenda hearing atau rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu bukanlah akhir cerita. Pasalnya substansi pemberitaan sejumlah media di Kota Ambon terkait penggunaan anggaran dan diduga ada masalah dan terindikasi merugikan mestilah diselesaikan oleh lembaga penegakan hukum.
Sehingga dalam kaitan dengan kondisi riil yang ada, Kejaksaan Negeri Ambon diminta untuk menyikapinya dengan melakukan penelusuran.
Ketegasan ini kembali sampaikan, Praktisi Hukum Maluku, Marnex Salmon kepada media ini di Kota Ambon, selasa (31/10/2023).
Dia menerangkan dari pada masalah ini me jadi bola liar baiknya dilakukan pemeriksaan saja oleh Kejaksaan Negeri.
” Inikan bisa jadi bola liar, baiknya Kejaksaan Negeri Ambon lakukan pemeriksaan. Biar jelas ada tidak penyalahgunaan,” tegasnya.
Advokad mudah ini pun menegaskan, menggunakan jalur politik adalah hal yang bisa dibenarkan, namun iru bukan akhir, sehingga dalam kerangka untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Ambon, khusus di SD 79 Ambon perlu ada uji petik dan dilakukan secara terbuka.
” Singkatnya, Kejaksaan Negeri Ambon harus lakukan pemeriksaan, untuk membuktikan. Jika ada pelanggaran silahkan di proses, jika tidak diapresiasi lah,” tukas Salmon.
Dalam kaitan dengan itu, dia juga meminta agar para pihak yang ingin membuka kebenaran untuk melayangkan laporan agar bisa ditindaklanjuti. Apa lagi informasinya ada sejumlah bukti yang akurat.
” Saya menduga,ada sejumlah bukti akurat yang telah dikantongi, baik bukti kwitansi penggunaan anggaran yang tidak sesuai juknis dan spekulasi. ” akuinya. (TS 02)