Maluku berupaya menyiapkan kawasan konservasi di Kepulauan Lucipara dan perairan sekitarnya. Survei yang berlangsung hingga 29 Oktober 2026 ini akan memetakan habitat laut, wilayah pemijahan ikan, aktivitas perikanan, serta kehidupan masyarakat pesisir sebelum rancangan zonasi disusun.
Ambon,— Di Laut Banda, masa depan laut tidak hanya ditentukan oleh kekayaan terumbu karang, keberadaan penyu dan mamalia laut, atau luasnya perairan yang akan dilindungi. Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada laut, keputusan tentang wilayah mana yang harus dilindungi dan mana yang tetap dapat dimanfaatkan juga menyangkut keberlanjutan penghidupan mereka.
Persoalan itulah yang kini mengemuka dalam rencana pengembangan kawasan konservasi di Kepulauan Lucipara, Maluku. Pemerintah Provinsi Maluku bersama peneliti, lembaga konservasi, akademisi, dan masyarakat lokal tengah mengumpulkan data untuk menyusun rancangan zonasi kawasan seluas 388.712,10 hektare di Laut Banda.
Survei yang berlangsung pada 15–29 Oktober 2026 itu mencakup Kepulauan Lucipara serta Pulau Teon, Pulau Manuk, Pulau Hatta, dan Pulau Manukang. Hasilnya akan menjadi bahan untuk merancang pengelolaan kawasan, termasuk menentukan wilayah perlindungan ekosistem dan ruang pemanfaatan sumber daya laut.

Namun, kawasan seluas hampir 389 ribu hektare itu belum resmi ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Proses pengumpulan data dan penyusunan rancangan pengelolaan menjadi tahapan penting sebelum penetapan oleh pemerintah pusat.
Di sinilah tantangannya: bagaimana melindungi ekosistem Laut Banda tanpa mengabaikan masyarakat yang selama ini memanfaatkan ruang laut tersebut?
Memetakan Laut, Bukan Sekadar Menentukan Batas
Survei terpadu ini melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Coral Triangle Center (CTC), Yayasan Baileo Maluku, Yayasan Sahari, akademisi, peneliti, serta masyarakat setempat.
Data yang dikumpulkan tidak hanya menyangkut kondisi alam. Tim juga menelusuri aktivitas perikanan, pola pemanfaatan ruang laut, kondisi sosial ekonomi, dan ketahanan masyarakat pesisir menghadapi perubahan iklim.
Direktur Program Kelautan YKAN, Muhammad Ilman, mengatakan pengumpulan data diperlukan agar rancangan zonasi didasarkan pada kondisi nyata di lapangan, bukan semata-mata asumsi mengenai wilayah yang perlu dilindungi.
“Kawasan konservasi yang efektif tidak dibangun berdasarkan persepsi, tetapi berdasarkan bukti ilmiah,” kata Ilman dalam keterangan tertulis yang diterima titastory.id.

Tim survei memetakan habitat bentik, mangrove, padang lamun, serta kesehatan dan ketangguhan terumbu karang. Penelitian juga mencakup survei mamalia laut dan penyu, identifikasi potensi lokasi pemijahan ikan, serta pengukuran karbon biru.
Selain itu, tim menggunakan pesawat nirawak atau unmanned aerial vehicle (UAV) untuk memetakan penggunaan lahan. Survei perikanan, kajian sosial ekonomi, dan penilaian ketahanan masyarakat terhadap perubahan iklim turut dilakukan.
Rangkaian pengumpulan data ini diharapkan dapat menunjukkan bagian laut yang memiliki nilai penting bagi keanekaragaman hayati, wilayah yang mendukung keberlanjutan perikanan, serta ruang yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat.
Data tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk merumuskan pembagian zona. Karena itu, ketepatan informasi dan keterlibatan masyarakat menjadi penting agar rancangan pengelolaan tidak mengabaikan kondisi ekologis maupun kebutuhan warga.
Konservasi dan Kekhawatiran atas Ruang Hidup
Kepulauan Lucipara dan Laut Banda memiliki arti penting bagi keanekaragaman hayati laut. Kawasan ini menjadi habitat berbagai spesies, termasuk penyu, paus, dan lumba-lumba, serta mendukung produktivitas perikanan di wilayah sekitarnya.
Direktur Eksekutif CTC, Rili Djohani, menilai penyusunan kawasan konservasi perlu menggabungkan data ilmiah dengan pengetahuan lokal dan nilai budaya masyarakat.
Pengetahuan warga mengenai musim penangkapan, lokasi ikan, kondisi habitat, dan perubahan laut dapat melengkapi temuan penelitian. Informasi tersebut juga dapat membantu mengidentifikasi wilayah yang penting bagi kehidupan masyarakat, bukan hanya bagi kelangsungan spesies laut.
Pendekatan ini menjadi relevan karena zonasi kawasan konservasi berhubungan langsung dengan pengaturan pemanfaatan ruang. Apabila rancangan tidak memahami pola pemanfaatan laut yang telah berlangsung, kebijakan perlindungan berisiko tidak menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Salah satu pendekatan yang direncanakan dalam pengembangan kawasan ini ialah pengelolaan perikanan berbasis hak atau Territorial Use Rights for Fishing (TURF) bersama komunitas adat. Pelaksanaannya mengacu pada prinsip *Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), atau Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan.
Prinsip tersebut menekankan bahwa masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai dan memiliki ruang untuk menyatakan persetujuan tanpa paksaan dalam keputusan yang berkaitan dengan hak mereka.
Dengan demikian, keterlibatan masyarakat semestinya tidak berhenti pada pengumpulan informasi. Pengetahuan dan kepentingan warga juga perlu dipertimbangkan ketika rancangan zonasi disusun dan keputusan pengelolaan ditetapkan.
Efektivitas pendekatan itu nantinya akan bergantung pada pelaksanaan konsultasi, kualitas data, dan sejauh mana masukan masyarakat diterjemahkan ke dalam aturan yang dapat diterapkan.

Menekan Penangkapan Ikan Ilegal
Kepala DKP Provinsi Maluku, Erawan Asikin, mengatakan survei terpadu merupakan bagian dari proses penyusunan rencana pengelolaan dan penetapan kawasan konservasi di Kepulauan Lucipara.
Pemerintah Provinsi Maluku berharap pengembangan kawasan tersebut dapat memperkuat perlindungan ekosistem laut, termasuk dari praktik penangkapan ikan ilegal dan aktivitas lain yang berpotensi merusak lingkungan.
“Pemerintah Provinsi Maluku memiliki komitmen kuat untuk mendukung upaya konservasi laut sekaligus memastikan sumber daya pesisir dan laut tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Erawan dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Oktober 2026.
Pemerintah juga berharap kawasan itu dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata bahari yang memberi manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi Maluku.
Namun, tujuan tersebut tidak cukup dicapai dengan menetapkan luas kawasan atau membagi perairan ke dalam sejumlah zona. Rancangan pengelolaan perlu menjelaskan bagaimana perlindungan habitat, pengawasan terhadap aktivitas yang merusak, dan pemanfaatan sumber daya oleh masyarakat dapat berjalan beriringan.
Data mengenai wilayah tangkap, kondisi ekosistem, serta kebutuhan sosial ekonomi masyarakat menjadi penting untuk menghindari pengelolaan yang hanya kuat di atas dokumen, tetapi sulit diterapkan di lapangan.
Menunggu Rancangan yang Melindungi Laut dan Warga
Pengembangan kawasan konservasi Kepulauan Lucipara berkaitan dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Tahun 2025–2044. Penyusunan dokumen rencana pengelolaan dan zonasi menjadi bagian dari tahapan menuju penetapan resmi kawasan tersebut.
Secara nasional, luas kawasan konservasi laut Indonesia disebut telah mencapai 30,9 juta hektare, dengan target meningkat menjadi 97,5 juta hektare pada 2045. Pengembangan kawasan Lucipara menjadi salah satu upaya di tingkat daerah untuk memperkuat perlindungan ruang laut.
Meski demikian, keberhasilan konservasi tidak semata-mata diukur dari luas wilayah yang masuk dalam peta. Kualitas perlindungan ekosistem, kepatuhan terhadap aturan, efektivitas pengawasan, serta manfaat yang dirasakan masyarakat juga menentukan hasilnya.
Survei di Kepulauan Lucipara kini menjadi tahap awal untuk menyediakan dasar ilmiah bagi keputusan tersebut. Setelah data terkumpul, tantangan berikutnya adalah memastikan rancangan zonasi benar-benar mencerminkan kondisi laut dan kebutuhan warga yang bergantung padanya.
Pada akhirnya, masa depan konservasi Lucipara akan ditentukan bukan hanya oleh seberapa luas laut yang direncanakan untuk dilindungi, tetapi juga oleh bagaimana perlindungan itu dirancang dan dijalankan—agar kekayaan hayati Laut Banda tetap terjaga tanpa mengesampingkan keberlanjutan hidup masyarakat pesisir.