120 Hari Komisi Reformasi Polri: Koalisi Sipil Nilai Perubahan Mandek, Brutalitas Polisi Terus Berulang

by
07/03/2026
Caption: Gambar Ilustrasi, Foto: Web

Jakarta, – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri menilai pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto belum menunjukkan hasil nyata. Empat bulan atau sekitar 120 hari sejak dibentuk pada 7 November 2025, komisi tersebut dinilai belum mampu mendorong perubahan sistemik dalam institusi kepolisian.

Alih-alih menjadi momentum perbaikan, sejumlah peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian justru terus berulang.

Koalisi menilai kondisi ini memperkuat pesimisme publik bahwa komisi tersebut hanya bersifat simbolik tanpa dampak nyata terhadap reformasi kepolisian.

“Sejak awal, pembentukan komisi ini sudah memperlihatkan kelemahan mendasar, baik dari sisi kewenangan maupun komposisi timnya,” kata Dimas Bagus Arya dari KontraS, salah satu organisasi yang tergabung dalam koalisi.

Caption: Aksi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri, Foto: web

Menurutnya, komisi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tidak memiliki kewenangan eksekutorial yang kuat. Peran komisi hanya sebatas menyusun kajian dan rekomendasi tanpa kemampuan memaksa implementasi reformasi di tubuh Polri.

“Komisi ini pada akhirnya hanya menghasilkan tumpukan kertas berisi kajian dan rekomendasi tanpa perubahan konkret di tubuh kepolisian,” ujarnya.

 

Kekerasan Polisi Dinilai Masih Sistemik

Koalisi mencatat bahwa selama empat bulan terakhir, berbagai kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian masih terus terjadi.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kematian seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AT di Tual, Maluku, pada 19 Februari 2026. Korban dilaporkan meninggal setelah dipukul menggunakan helm baja milik anggota Brimob Polda Maluku.

Kasus lain terjadi di Polda Sulawesi Selatan, di mana seorang polisi muda berusia 19 tahun, Bripda Dirja Pratama, meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan oleh seniornya pada 22 Februari 2026.

Selain itu, seorang remaja 18 tahun bernama Bertrand Eka Prasetyo juga dilaporkan tewas tertembak anggota polisi di Makassar saat aparat membubarkan permainan tembak-tembakan peluru jeli yang populer di kalangan remaja.

Koalisi menilai rangkaian peristiwa tersebut bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola kekerasan yang telah lama mengakar di institusi kepolisian.

 

Lebih dari 600 Kasus Kekerasan Polisi Setiap Tahun

Data pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menunjukkan tren kekerasan yang secara konsisten dilakukan aparat kepolisian dalam beberapa tahun terakhir.

Catatan KontraS menunjukkan:

Juli 2021 – Juni 2022: 677 peristiwa kekerasan

Juli 2022 – Juni 2023: 622 peristiwa

Juli 2023 – Juni 2024: 645 peristiwa

Juli 2024 – Juni 2025: 602 peristiwa

Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan aparat kepolisian terus terjadi secara sistemik.

Koalisi menilai tingginya angka kekerasan tersebut tidak terlepas dari budaya impunitas di tubuh kepolisian.

“Tanpa penghukuman yang tegas dan adil, praktik kekerasan ini akan terus berulang,” kata Arif Maulana dari YLBHI.

 

Ruang Sipil Masih Tertekan

Koalisi juga menyoroti masih berlangsungnya kriminalisasi terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia setelah gelombang demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025.

Sejumlah aktivis yang ditangkap dan mengalami proses kriminalisasi antara lain: Delpedro Marhaen, Muzaffar, Syahdan Husein, Khariq Anhar, Laras Faizati Khairunnisa, Muh. Fakhrurrozi, Saiful Amin, Ahmad Faiz Yusuf, Adetya Pramandira, serta Fathul Munif.

Koalisi menilai penangkapan tersebut menunjukkan bahwa pengekangan ruang sipil masih terus berlangsung, bahkan setelah pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

 

Rangkap Jabatan Polisi Dinilai Melanggar Putusan MK

Selain kekerasan aparat, koalisi juga menyoroti praktik rangkap jabatan anggota Polri di lembaga sipil yang dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut secara tegas melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil di luar 11 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Namun, melalui Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, kepolisian justru memperluas jumlah lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif menjadi 17 kementerian dan lembaga.

Koalisi menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

“Peraturan internal kepolisian tidak bisa melampaui undang-undang, apalagi putusan Mahkamah Konstitusi,” kata koalisi dalam pernyataan tertulisnya.

Tak hanya itu, Koalisi juga menyoroti keterlibatan Polri dalam pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut koalisi, keterlibatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengalihkan fungsi utama kepolisian.

“Polisi seharusnya fokus pada penegakan hukum, bukan menjadi pelaksana program sosial pemerintah,” kata Bayu Wardhana dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

 

Polisi Terlibat Kejahatan Narkotika

Koalisi juga menyoroti kasus keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan narkotika.

Kasus terbaru adalah penangkapan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada 3 Februari 2026 karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Kasus tersebut juga menyeret dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Koalisi menilai kasus ini menunjukkan bahwa masalah di tubuh kepolisian tidak bisa lagi dianggap sebagai tindakan “oknum”.

“Ini menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas internal kepolisian,” kata koalisi.

 

Delapan Tuntutan Reformasi Polri

Dalam rilis tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan delapan tuntutan reformasi kepolisian, di antaranya:

– Presiden harus membuka secara transparan hasil kerja Komisi Reformasi Polri.

– DPR harus mengawal reformasi kepolisian dan memperkuat pengawasan.

– Komisi Reformasi Polri harus merumuskan rekomendasi strategis.

– Kapolri diminta bertanggung jawab atas kegagalan mencegah brutalitas aparat.

– Reformasi menyeluruh harus dilakukan pada kultur, sistem, dan kebijakan Polri.

– Penempatan polisi aktif di jabatan sipil harus dihentikan.

– Dibentuk lembaga pengawas kepolisian independen dengan kewenangan kuat.

– Polisi yang melakukan kekerasan harus diproses secara pidana tanpa impunitas.

Koalisi menilai reformasi kepolisian tidak dapat diukur dari banyaknya proses etik setelah pelanggaran terjadi, tetapi dari kemampuan sistem untuk mencegah kekerasan sejak awal.

“Tanpa perubahan struktural dan pengawasan yang kuat, reformasi Polri hanya akan menjadi slogan,” kata koalisi.

 

error: Content is protected !!