titastory.id, maluku barat daya — Seorang wisatawan asal Amerika Serikat, Carol Colleen Monfore (68), dinyatakan hilang saat melakukan penyelaman di perairan Pulau Reong, Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku. Monfore hilang sejak Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIT, saat menyelam bersama enam rekannya yang didampingi pemandu wisata.
Kepolisian setempat menduga kuat bahwa Monfore terseret arus bawah laut yang kencang, sehingga menyulitkan pencarian hingga saat ini. Kapolres Maluku Barat Daya, melalui Kapolsek Wetar, Ipda Giovani B.M. Toffy, mengonfirmasi insiden ini.
“Kami menerima laporan hilangnya satu warga negara asing di perairan Pulau Reong pada Jumat siang, 27 September 2024, setelah Basarnas Ambon menghubungi kami,” kata Toffy. Berdasarkan laporan tersebut, lokasi kejadian diperkirakan pada koordinat 7039’35.16”S – 125055’40.26”E.
Pencarian terhadap Monfore telah dilakukan menggunakan kapal KM Phinisi Tiare—milik korban, KM Seemore, dan KM Neiomi. Operasi ini juga diperkuat oleh tim Basarnas dari Kalabahi, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tiba di lokasi pada Sabtu, 28 September 2024. Meski telah berlangsung selama lima hari, pencarian belum membuahkan hasil.
Pada Kamis, 3 Oktober 2024, setelah berkoordinasi dengan Basarnas Ambon, operasi pencarian resmi dihentikan pada pukul 15.30 WIT. “Kami telah berkoordinasi dengan Basarnas dan Pemerintah Desa Nabar, serta melibatkan warga untuk membantu pencarian di pesisir pantai Pulau Reong,” jelas Toffy.
Namun, Toffy menegaskan bahwa kedatangan wisatawan asing ini tidak diberitahukan secara resmi kepada pemerintah kecamatan maupun kepolisian. Ia berharap ke depannya, setiap kegiatan serupa oleh wisatawan asing harus dilaporkan kepada pihak berwenang demi keamanan dan keselamatan.
“Penting bagi pemandu wisata untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah desa agar aktivitas wisata bisa dipantau, terutama karena perairan Pulau Wetar dikenal ekstrem dan dihuni oleh buaya,” tutup Toffy. (TS-02)
Discussion about this post