tiitaSory.id,ambon _ Warga Negeri Kamarian Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melakukan aksi tutup jalan Trans Seram, Senin (26/2/2024) pukul 12.05 WIT.
Sekitar 30 warga dikoordinir Deki Tupanwael, menutup akses jalan lintas seram menggunakan balok kayu, tepatnya didepan rumah warga, Markus Pattirane.
Aksi ini dilakukan karena warga menduga ada terjadi kecurangan Pemilu saat berlangsungnya pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.
Mereka menilai ada kepentingan KPU Seram Bagian Barat, sehingga tidak merestui proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 004 Negeri Kamarian dan 18 TPS desa lain yang tertinggal.
Sejumlah kecurangan yang ditemukan diantaranya pelanggaran administrasi berupa pencoblosan dengan kartu keluarga dan menggunakan KTP yang berdomisili di luar Maluku.
Dugaan pelanggaran ini sudah disampaikan Panwascam kepada Bawaslu, namun tidak direpons oleh KPU setempat.
Aksi tutup jalan ini sempat menimbulkan kemacetan, mengingat ruas jalan tersebut menghubungkan Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kasubsi Penmas Polres SBB, Ipda Samuel yang dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan aksi tutup jalan yang dilakukan warga Kamarian.
Menurutnya, menanggapi aksi tersebut, Kapolsek Kairatu, Iptu Aris dan personel telah tiba dilokasi pukul 13.23 Wit.
Juru bicara Polres SBB ini mengungkapkan, warga mendesak dilakukan PSU dan meminta Kapolsek untuk memfasilitasi pertemuan dengan ketua KPU setempat.
“Warga minta fasilitasi dari Pak Kapolsek agar bertemu dengan Ketua KPU, untuk minta penjelasan dari Ketua KPU terkait kecurangan pemilu di Kecamatan Kairatu, agar dapat dilaksanakan PSU pada TPS 04 Desa Kamarian dan 18 TPS di desa lain yang tertinggal,”ungkapnya,
Dalam kesempatan tersebut menurut Ipda Samuel, Kapolsek telah mengingatkan warga tentang prosedur penyampaian aksi, dan jangan sampai mengganggu kepentingan umum. Warga kemudian disarankan untuk menyampaikan langsung kepada KPU.
Setelah dilakukan koordinasi, lanjut Ipda Samuel, KPU akhirnya bersedia menerima keterwakilan masyarakat, pada Selasa 27 Februari 2024 pukul 09.00 Wit di kantor KPU setempat.
Sementara itu, Kepala Pemerintahan Negeri Kamarian, Jance Tuhehay mengingatkan agar aksi tidak anarkis dan tidak melanggar hukum.
“Warga telah membuka palang jalan Pukul 14.15 Wit, dan akses jalan kembali normal. Polsek Kairatu dan Koramil 1513-03 Kairatu masih berada di lokasi. Situasi saat ini aman terkendali ,”tutup Ipda Samuel (TS 03)
Discussion about this post