titastory, Maluku Tengah – Ratusan warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali memblokir jalan utama di depan Kantor Kecamatan Salahutu pada Jumat siang, 9 Mei 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tial pada 31 Maret lalu, yang menyebabkan seorang warga Tulehu, Raju Ohorella, meninggal dunia.
Dalam aksi tersebut, warga menutup jalan dengan batang pohon dan membakar ban bekas, menyebabkan arus lalu lintas terhenti sementara. Setelah beberapa waktu, akses jalan kembali dibuka dan lalu lintas kembali normal.
Sebelumnya, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah menetapkan dua warga Tial sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kekerasan bersama. Namun, warga Tulehu menilai proses hukum berjalan lambat dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini.

Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya, sebelumnya, telah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
Hingga kini, situasi di wilayah Tulehu dan Tial saat ini dilaporkan kondusif, dengan aparat kepolisian terus melakukan pengamanan untuk mencegah terjadinya bentrokan antarwarga.
Penulis: Sahdan Fabanyo