“Katong anak adat Amalohi menolak dengan tegas Pemilihan Kepala Desa !!!
Karena katong Negeri adat bukan Desa!!!
Pemilihan Kepala Desa di Negeri Kami Harus Dibatalkan…!!!
TITASTORY.ID – KALIMAT diatas adalah pernyataan yang dituliskan masyarakat Negeri (Desa) Kamarian Amalatu pada baliho raksasa yang ditancapkan di badan jalan antar kabupaten di pulau Seram.
Pernyataan tersebut, bagian dari protes kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa di Negeri Kamarian.
Masyarakat geram dan memblokade akses jalan raya yang menghubungkan tiga kabupaten di Pulau Seram, yakni Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Aksi protes warga Kamarian ini diawali dengan orasi di depan ruas jalan. Aksi ini dilanjutkan dengan blockade jalan menggunakan material batu dan kayu.
Pantauan media ini sejak kamis (14/10) siang, ratusan masyarakat tumpah ruah di badan jalan untuk melakukan aksi protes kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Tak puas berorasi, warga melampiaskan kekesalan mereka dengan memblokade jalan dengan cara membetoni badan jalan menggunakan semen dan material batu.
Aksi ini sempat memanas dan mendapat protes dari aparat kepolisian di lokasi, namun warga tetap melanjutkan aksi tersebut. Banyaknya massa yang membanjiri jalan sehingga aparat kepolisian kewalahan.
“Buat apa katong (kita) ikut Pemerintah, katong ini Negeri Adat. Masa disamakan dengan Desa Transmigrasi atau yang tidak ada sejarah Negeri ? katong samua harus berpergang tangan untuk melawan rezim ini. Sudah jelas Undang-undang,”teriak seorang demonstran.
Mereka mempertegas Negeri Kamarian sebagai Negeri adat dan bukan sebagai Desa Administrasi sehingga harus mengikuti Pemilihan Kepala Desa serentak. Bagi warga ini sangat menciderai nilai-nilai hak asasi sebagai masyarakat hukum adat.
“Ini adalah kehormatan kami sebagai anak adat yang menjunjung nilai-nilai adat dan budaya yang telah diturunkan oleh leluhur kami sebelum Negara ini ada,”
Merujuk pada UUD 1945 pasal 18 B ayat 2 menurut warga, menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Selain UU 1945 pasal 18 B ayat 2 tentang hutan adat, dijelaskan Dalam putusan No. 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara.
“Sudah jelas UU dan putusan MK atas hak masyarakat hukum adat, lalu mau ubah apa lagi status Negeri-negeri adat di Maluku, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat ini,” beber Pendemo.
“Aksi penolakan terhadap Pilkades ini berdasarkan UUD 1945, UU nomor 6 tahun 2014, Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014, surat edaran Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 189/3836/BPD tanggal 30 agustus 2021 dan surat hasil identifikasi verifikasi dan validasi KMHA Kabupaten Seram Bagian Barat nomor 140/2.12 tanggal 29 september 2021,”tulis pernyataan penolakan pada sebuah baliho.
Aksi protes ini atas surat yang Dilayangkan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat kepada BPD terkait surat hasil identifikasi verifikasi dan validasi kesatuan masyarakat hukum adat (KMHA) Negri Kamarian Amalatu.
Surat tersebut dianggap masyarakat setempat menciderai tatanan masyarakat hukum adat negeri kamarian amalatu, lantaran tidak berstatus sebagai desa.
Masyarakat pun menuntut agar bupati segera membatalkan SK Pemilihan Kepala Desa di Negeri Kamarian dan negeri-negeri yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Aksi blokade jalan ini membuat kemacetan panjang, hingga kamis malam lantaran ruas jalan ini merupakan jalan trans pulau seram yang menghubungkan tiga kabupaten kota, yakni Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur, Serta Menuju Kota Ambon. (TS-09)
Discussion about this post