TITASTORY.ID, – Diduga karena ingin mengurai tingkat kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kota Ambon, Pemerintah Kota Ambon, diduga telah membentuk terpadu, yakni Tim Penertiban Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini menempati kawasan Pasar Mardika dan Terminal Pasar Mardika.
Pembentukan Tim Penertiban ini diketahui sesuai Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 452 Tahun 2022, tanggal 18 Juli 2022, tentang susunan Tim penertiban yang di pimpin oleh Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase.
Ada pun unsur yang akan terlibat dalam tim penertiban ini adalah, Assiten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Disperindag Kota Ambon, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon , dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon, Plt. Kepala Bagian Hukum, serta unsur Kodim, unsur POM AD, Unsur Polri dan Unsur Polisi Lalulintas.
Selain tertibkan PKL, Tim ini juga bakal melakukan normalisasi jalur kendaraan sepanjang Pantai Mardika ke kawasan Ongko Liong Batu Merah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulete yang dihubungi Titastory.id terkait rencana ini pun belum bisa berbicara banyak karena masih dan harus melalui pertemuan tim terpadu untuk menentukan waktu akan dilakukan penertiban dan normalisasi jalur angkutan kota (angkot).
” Saya belum bisa memastikan karena harus melalui rapat koordinasi tim terpadu terlebih dahulu, singkat Sapulette.
Terhadap hal tersebut, Asisten 2 Kota Ambon, Fahmi Salathalohy yang bakal bertindak sebagai koordinator tim pelaksana singkat mengungkapkan untuk kegiatan tersebut baru ada dalam pertemuan di besok hari (rabu-27/07/2022)
” Besok baru rapat,” singkatnya,” (TS 02)
Discussion about this post