WALHI : Masyarakat adat Pesisir Halmahera Terusik Dengan Konsesi Pertambangan

by
05/06/2024

titastory.id, ternate  Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara menyebutkan,
masyarakat adat yang mendiami pesisir Halmahera atau Oberera manyawa dan O’hongana manyawa mulai terusik dengan adanya konsesi pertambangan.

“Perampasan ruang hidup masyarakat adat di Halmahera tentu bermuara dari nafsu para pejabat terhadap kendaraan mobil listrik yang ditandai dengan hadirnya segala macam kebijakan untuk melancarkan cuan negara,” kata Manager Kampanye WALHI Maluku Utara, Adhar Sangaji, saat menggelar aksi bersama Solidaritas Aksi Mahasiswa Indonesia (Samurai) Provinsi Maluku Utara, memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Rabu (5/6/2024)

WALHI dan Samurai menyoroti dua isu saat menggelar kampanye, , yaitu kehidupan masyarakat adat yang mendiami hutan Halmahera atau O’hongana Manyawa dan Galian C di Kota Ternate.

Adhar menuturkan, hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2019 tentang hilirisasi nikel, juga menjadi pemicu perampasan ruang hidup di Halmahera.

Dikatakan, eksploitasi skala kepentingan yang merajalela di atas punggung Halmahera telah menggugurkan kedaulatan rakyat atas sumber penghidupan,.

Ia membeberkan, di daratan Halamhera, tercatat telah memiliki sebanyak 146 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total konsesi seluas 667.964,98 Ha.

“Khususnya di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, terdapat konsesi pertambangan seluas 75.422 hektar dari 28 IUP nikel,” ungkapnya.

Tak hanya di Halmahera, Adhar juga menjelaskan tentang pengrusakan wilayah pemukiman warga, yang juga terjadi di Kelurahan Sulamadaha, Kota Ternate. Dimana, di kelurahan tersebut terdapat aktivitas Galian C yang dilakukan oleh CV. Dragon.

“Aktivitas galian C membuat warga Sulamadaha dalam bayang-bayang ketakutan,” pungkasnya. (TS 10)

error: Content is protected !!