titastory, Ambon — Oknum anggota Direktorat Samapta Polda Maluku, Bripda CYT, resmi ditahan oleh Bidang Propam setelah video asusilanya bersama seorang selebgram tersebar luas di media sosial. Penahanan dilakukan usai gelar perkara oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) yang menyatakan CYT sebagai terduga pelanggar kode etik Polri.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini sudah ditempatkan khusus di rumah tahanan Propam Polda Maluku,” kata Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, Rabu, 2 Juli 2025.
Bripda CYT mulai ditahan sejak 30 Juni dan akan menjalani masa penahanan hingga 19 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan mendalam terkait pelanggaran etik yang dilakukan.

Menurut Imelda, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Maluku dalam menegakkan kedisiplinan di lingkungan kepolisian. “Setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika profesi, akan ditindak tegas. Ini untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Sanksi terhadap CYT akan diputuskan dalam sidang Komisi Etik Profesi (KEP) Polri, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan. “Hasil sidang nanti yang akan menentukan bentuk sanksinya,” kata Imelda.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video berdurasi pendek yang menampilkan adegan tidak senonoh antara Bripda CYT dan seorang selebgram beredar luas di berbagai platform media sosial. Polda Maluku memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : Redaksi