UU Masyarakat Adat: Solusi Menyelamatkan Hutan Indonesia dari Kepunahan

27/03/2025
Diskusi Media bertajuk Jalan Panjang Menanti Pengakuan, Keadilan, dan Penghormatan Hak Masyarakat adat. Foto : Ed/titastory.id.

titastory, Jakarta – Tidak ada solusi lain untuk menyelamatkan hutan tersisa di Indonesia selain memberikan kewenangan kepada masyarakat adat melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA).

Bayangkan jika hutan terus dirusak—pohon ditebang, lahan digunduli. Akibatnya, air tanah menyusut, kekeringan melanda, banjir dan longsor mengancam. Namun, siapa yang paling peduli terhadap keberlanjutan hutan? Masyarakat adat telah terbukti menjadi penjaga terbaik hutan selama berabad-abad.

Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar sumber daya, tetapi juga identitas dan warisan spiritual. Sayangnya, negara dan korporasi lebih mementingkan investasi, sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Tekanan dan pengusiran kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia, mengancam keberlangsungan kehidupan mereka.

Pentingnya UU Masarakat adat. Foto : Ed/titastory.id

Stigma dan Kenyataan Masyarakat Adat

Masyarakat adat sering kali distigmatisasi sebagai kelompok tertinggal dan tidak mampu, padahal justru merekalah yang memiliki kearifan dalam menjaga ekosistem hutan. Pengetahuan mereka kerap dicuri, sementara hutan yang mereka pelihara tetap menjadi hutan terbaik, meski terus berada dalam ancaman.

Dalam diskusi media bertajuk “Jalan Panjang Menanti Pengakuan: Keadilan dan Penghormatan Hak Masyarakat Adat”, Senin (24/03/2025), Arimbi Heroepoetri dari debtWATCH Indonesia dan Tim Substansi Koalisi menyoroti bahwa Indonesia memiliki kekayaan ekologi luar biasa—hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang, hingga lahan gambut terbesar di dunia. Jika dikelola dengan baik, Indonesia berpotensi menjadi pusat cadangan pangan dunia. Namun, kekayaan ini justru menjadi daya tarik bagi kepentingan bisnis yang merampas hak-hak adat.

Selama 15 tahun, masyarakat adat berjuang agar negara mengakui hak mereka melalui UU MA, tetapi hasilnya masih nihil. Ironisnya, pakaian adat mereka sering dipakai oleh para pemimpin negara dalam seremoni kenegaraan, sementara mereka sendiri masih dipinggirkan.

“Pakaiannya masuk istana, orangnya tidak,” sindir Arimbi.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat adalah pejuang kehidupan. Namun, negara hanya melihat mereka sebelah mata, padahal pangan yang dikonsumsi masyarakat kota adalah hasil kerja keras perempuan adat. Lingkungan adalah eksistensi mereka, sebab dari sanalah budaya dan kearifan mereka lahir.

“Masyarakat adat adalah manusia yang harus diakui secara utuh, termasuk sumber-sumber penghidupannya. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 sudah menegaskan bahwa tanah adat bukan bagian dari tanah negara. Namun, hingga kini, belum ada produk undang-undangnya,” jelasnya.

Negara Abai, Masyarakat Adat Berjuang Sendiri

Penyusunan regulasi pengakuan masyarakat adat seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Namun yang terjadi, masyarakat adat justru harus memperjuangkan hak mereka sendiri. Negara lebih sibuk membatasi ruang dialog dan menyingkirkan masyarakat adat dari tanah mereka.

“Pembatasan dialog adalah pelanggaran HAM. Mengusir dan menyingkirkan masyarakat adat dari hutan tempat tinggalnya adalah pelanggaran HAM,” tegas Arimbi.

Uli Artha Siagian dari WALHI Nasional dan Tim Kampanye Koalisi RUU MA menambahkan bahwa Indonesia adalah negara rawan bencana. Dengan tata kelola yang buruk, ancaman bencana semakin meningkat. Oleh karena itu, pengesahan RUU MA menjadi urgensi mutlak.

“Masyarakat adat adalah kunci pelindung hutan tersisa. Hutan terbaik secara tutupan berada di wilayah masyarakat adat. Jika tidak ada payung hukum, hutan-hutan ini akan habis,” tegasnya.

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak masyarakat adat dikriminalisasi saat mempertahankan tanah mereka. Hukum lebih berpihak kepada kepentingan korporasi ketimbang keadilan bagi rakyatnya.

“Hutan adalah supermarket alami yang dikelola oleh masyarakat adat dan memasok pangan ke kota. Jika hutan dan masyarakat adat lenyap, dari mana kita akan mendapatkan pangan?” tanya Uli.

Ancaman Krisis Pangan dan Ekologi

Indonesia menghadapi ancaman krisis pangan jika hutan terus dikonversi untuk kepentingan konsesi. Krisis air dan dampak perubahan iklim akan semakin terasa dalam 10 tahun ke depan.

“Masyarakat adat adalah pejuang kehidupan bagi generasi mendatang. Persoalan yang mereka hadapi adalah persoalan kita semua. Seperti pelanduk di antara dua ekor gajah, mereka terhimpit antara kekuatan negara dan korporasi,” ujar Uli.
Masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga kualitas udara, iklim, dan pangan. Tanpa mereka, keberlanjutan hidup kita pun terancam.

Menurut Veni Siregar dari Kaoem Telapak dan Koalisi RUU MA, selama ini hanya satu fraksi di DPR yang mendukung percepatan pengakuan masyarakat adat. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat adat masih belum diakui sebagai subjek hukum. Putusan MK 35 yang seharusnya masuk dalam undang-undang pun terus terkatung-katung.

Uli Artha Siagian menutup diskusi dengan menegaskan bahwa transisi energi yang sering digaungkan sebagai solusi hijau hanyalah ilusi.

“Tahun 2025 adalah momentum krusial. Pada bulan Agustus, RUU MA harus disahkan. Untuk mendesak hal ini, 10.000 masyarakat adat akan turun ke Senayan. Kantor DPRD di berbagai daerah pun akan diduduki,”pungkasnya.

Penulis: Edison Waas
Editor: Christ B
error: Content is protected !!