titastory.id, ternate – Iwan (44) pria paruh bayah diduga membakar anaknya (M) yang berusia 13 tahun. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, sekitar pukul 00.45 WIT lalu.
Kejadian bermula saat anaknya keluar rumah tanpa berpamita pada Selasa, 10 September lalu. Saat mengetahui keberadaan putrinya itu di Sofifi, Iwan lantas menjemputnya.
Setibanya di rumah, Iwan yang masih diliputi emosi memotong rambut anaknya itu. Ia juga menggunakan lilin serta minyak tanah untuk menyiram dan membakar anaknya.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan Iwan untuk proses hukum lebih lanjut.
Meskipun tidak ada laporan resmi dari keluarga, namun tetap memproses kasus ini karena merupakan tindakan kriminal yang serius.
“Saat ini, Mutiara sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Bhisoeri Ternate,” katanya.
Iwan terancam melanggar Pasal 44 ayat 2 sub Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 ayat 2 sub Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Menurut dia, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini polisi telah memeriksa empat saksi, Halil Andi Abbas (61), David Hasan (23), Hartati Husen Gaus (39), termasuk Iwan sendiri.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil, serta memastikan keadilan bagi korban,” kata Umar.
“Kasus ini menjadi perhatian publik yang luas, menyoroti perlunya tindakan lebih lanjut dalam pencegahan kekerasan dalam keluarga,” tegasnya. (TS-10)
Discussion about this post