titastory, Puncak Jaya — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim telah menembak sejumlah aparat militer Indonesia dalam serangkaian kontak senjata yang terjadi di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, sejak 22 Mei hingga 27 Mei 2025. Mereka juga menuduh aparat militer menempatkan ranjau aktif di jalan umum yang digunakan warga sipil.
Informasi ini disampaikan juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, dalam siaran pers yang sebarkan ke sejumlah media sosial, Rabu, 28 Mei 2025. Sebby mengatakan bahwa laporan resmi disampaikan langsung oleh Mayor Kelenak Murib, Komandan Operasi TPNPB Kodap Sinak, dari medan pertempuran di Ilaga.
Menurut Sambom, dalam pertempuran pada 22 Mei malam, pasukan TPNPB menembak tiga anggota militer Indonesia. Kontak senjata terus berlanjut hingga 27 Mei, dengan klaim tambahan bahwa satu anggota militer kembali tewas tertembak pada 26 Mei 2025.
“Militer Indonesia menggunakan dua helikopter untuk membombardir sejumlah titik di Distrik Gome Utara, Kabupaten Puncak,” kata Sebby dalam keterangannya.

Lebih lanjut, pada 24 Mei, TPNPB menuduh aparat militer membunuh seorang warga sipil, kemudian membawa jenazah ke rumah warga bernama Sole Murib dan membakar rumah beserta jenazah tersebut. Pada hari berikutnya, menurut TPNPB, seluruh wilayah Distrik Gome Utara dikepung, dan jalan umum menuju Kota Ilaga dipasangi ranjau.
Dalam penyisiran yang dilakukan pasukan TPNPB di Kampung Walenggaru pada 26 Mei, mereka mengaku menemukan bom rakitan aktif yang dipasang di dahan pohon dan dihubungkan dengan tali melintang di jalan. “Jika masyarakat pengungsi atau pasukan TPNPB melintasi jalur tersebut, bom itu bisa meledak,” ujar Sebby.

Kampung Walenggaru disebut masih berada dalam penguasaan militer Indonesia dengan penjagaan ketat, dan suara tembakan antara dua kubu terus terdengar hingga 27 Mei. Mayor Kelenak Murib dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa pasukan TPNPB akan terus bertahan dalam perang terbuka hingga pemerintah Indonesia mengakui kemerdekaan Papua yang dideklarasikan pada 1 Desember 1961.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak TNI atau aparat pemerintah terkait klaim TPNPB-OPM.